Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
"Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Penerima Tunjangan Berkelanjutan, menurut Perpres ini, terdiri atas Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Disebutkan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
Menurut Perpres ini, besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp 8.692.00,00 pertahun. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp 2.000.000,00.
Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, sebesar Rp 50.000.000,00 per tahun.
Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan, menurut Perpres ini, diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal diberikan kepada Janda/Duda yang sah.
Bila hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, menurut Perpres ini, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.
Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa:
a. Tunjangan veteran
b. Dana kehormatan.
Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan, jelas Pepres ini, diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup; dan/atau
c. tunjangan perumahan.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup;
c. perumahan; dan/atau
d. pendidikan.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Lebih Lanjut
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan meninggal dunia atau melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun pemberian tunjangan berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini dihentikan apabila janda/duda yang sah serta anak kandung/anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.
Advertisement