Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras (miras) yang tercatat ilegal. Bea Cukai Marunda intensif melakukan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal sejak 2016 hingga 2018.
"Kami ingin berpesan bahwa kami ingin melindungi yang benar dan menangkap yang salah. Kita lakukan penangkapan karena kami ingin melindungi yang bayar pajak. Jadi harus fairness," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hingga 14 Sebtember 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.
"Total nilai barang ilegal keseluruhan ini mencapai Rp 1.120.001.401 dan berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Â
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Â
Â
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beri Efek Jera
Heru berharap, pemusnahan barang-barang ilegal memberikan efek jera kepada para oknum sekaligus mengajak semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.
"Kami berdiri di sini bersinergi dengan pemerintah melalui aparat penegak hukum. Negara akan terus meningkatkan perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," tandasnya.
Advertisement