Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku menyetujui rencana penghapusan PPN 10 persen dalam pengangkutan barang menggunakan kereta api.
Dia menuturkan, hal ini bisa meningkatkan saya saing angkutan barang menggunakan kereta api. "Saya setuju penghapusan PPN 10 persen itu, kita akan buatkan surat untuk ditujukan ke Bu Menteri Keuangan. Karena memang insentif itu harus jadi daya tarik," ucap dia di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Budi Karya juga akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendukung adanya insentif tersebut. Dia mengatakan, memang saat ini pihaknya tengah menertibkan truk-truk yang overdimensi dan overload (ODOL).
Karena kerusakan jalan saat ini lebih besar karena beban-beban kendaraan yang melebihi standarnya. Ada dua moda transportasi yang menjadi alternatif para pemilik barang untuk proses pengiriman setelah penegakan ODOL ini dilakukan, yaitu kereta api dan kapal laut.
"Kalau untuk angkutan menggunakan kapal laut kan kita sudah ada subsidi. Jadi kita dorong menggunakan kereta api dan kapal laut," kata dia.
Â
Dianggap Kurang Efisien
Kementerian Perhubungan tengah menggalakkan pemindahan angkutan barang dari truk ke moda transportasi lain, seperti salah satunya kereta api. Hanya saja, angkutan menggunakan kereta api ini dianggap pengusaha masih kurang efisien. Mengapa demikian?
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi, mengatakan kurang kompetitifnya angkutan barang menggunakan kereta api karena harganya yang masih lebih tinggi dibandingkan menggunakan truk.
Banyak faktor yang menjadikan angkutan barang menggunakan kereta api lebih mahal, seperti tidak door to door hingga adanya kebijakan pengenaan PPN 10 persen dari Kementerian Keuangan.
"Makanya untuk itu saya minta KAI usulkan pembahasan mengenai penghapusan PPN ini ke Kementerian Keuangan. Nanti juga akan kita bantu usulkan melalui Kementerian Perhubungan," kata Cris.
Penghapusan PPN ini, menurut Cris memiliki multiplyer effect yang lebih besar ketimbang hanya menyumbang penerimaan negara dari tarif 10 persen tersebut. Terbukti biaya perbaikan jalan akibat banyaknya truk yang over loading dan over dimension cukup besar dan potensi kecelakaan yang cukup tinggi. (Yas)
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement