Sukses

Sri Mulyani Kirim 40 Relawan Kemenkeu ke Palu dan Donggala

Sri Mulyani mengatakan semua jajaran pegawai Kementerian Keuangan di Sulawesi Tengah selamat dalam kejadian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku akan mengirimkan 40 relawan untuk membantu evakuasi masyarakat yang terkena bencana gempa dan tsunami Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Ke-40 relawan ini berasal dari jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Ada 40 orang. Itu gelombang satu, tapi temporary. Kita urgensi ada tim yang sekarang membantu untuk mengevakuasi dan mendukung pemulihan," ujar Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Sri Mulyani mengatakan, semua jajaran pegawai Kementerian Keuangan di Sulawesi Tengah selamat dalam kejadian tersebut. Meski demikian, pegawai dan seluruh keluarga Kementerian Keuangan butuh pemulihan psikologi akibat trauma yang dialami.

"Moral mereka perlu tingkatkan. Makanya kita tidak hanya kirim bantuan logistik, tetapi juga bantuan dari staf yang memiliki spirit luar biasa dari seluruh kanwil di Bea dan Cukai ingin volunteer menjadi relawan untuk menggantikan para jajaran kita saat ini kita menghadapi situasi yang sulit," jelasnya.

Sri Mulyani memastikan, pihaknya akan terus menjaga komitmen di dalam melayani masyarakat, menjalankan tugas kepabeanan dan cukai, serta tetap membantu masyarakat perekonomian Palu dan Donggala sekitarnya segera pulih.

"Sehingga normal kegiatan ekonominya dan tentu dari sisi masyarakat kembali pulih semangat untuk menjadi satu kegiatan masyarakat yang baik lagi. Dukungan kita sepenuhnya dan anak anak dari Bea Cukai siap untuk membantu."

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-Donggala

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, hingga pengurangan angsuran bulanan PPh 25.

"Terkait bencana di Palu dan Donggala, 28 Sep 2018 lalu, Dirjen Pajak seperti halnya di Lombok, kita juga mengeluarkan Perdirjen (Peraturan Dirjen) tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, yang ada di wilayah bencana, mirip di Lombok," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Arif mengatakan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa atau SPT tahunan akan diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2018, atau terhitung selama tiga bulan pasca kejadian gempa. Dengan demikian, akan diberikan pengecualian pengenaan sanksi adminitrasi terhadap wajib pajak untuk korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala.

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September sampai Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September hingga Desember. Itu semua diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019," ujar dia.

Lanjut Arif pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019. "Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen (Peraturan Dirjen) Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," imbuhnya. 

Selain itu, untuk pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25, pihaknya masih mengkaji. "Karena kita tahu daerah terdampak gempa aktivitas ekonominya lumpuh sehingga kami pikirkan juga untuk memberikan keringan atau pengurangan kewajiban kepada wajib pajak yang membayar angsuran bulanan PPh 25, sedang kami pikirkan apa keringanannya," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com