Sukses

Kemenhub Gratiskan Biaya Sertifikasi Kapal dan Kru Kapal, Ini Syaratnya

Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah kelengkapan peralatan komunikasi dan keselamatan atau safety.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan sertifikasi kapal dan kru kapal. Hal ini termasuk dalam rangkaian kampanye keselamatan pelayaran yang saat ini tengah digalakan.

Direktur Jenderal Agus Perhubungan Laut Kemehub berharap dengan digratiskannya sertifikasi tersebut bisa diikuti oleh semua pemilik dan kru kapal di tanah air baik tradisional maupun non tradisional.

"Kami juga punya program sertifikasi pelaut baik tradisional, non tradisional, nelayan, semua juga akan kami latih kami didik Basic Safety Training (BST). Ini juga gratis, ini mohon juga disampaikan kepada seluruh nelayan seluruh pelaut, kru kapal supaya kesempatan ini dimanfaatkan," kata Agus, Senin (8/10/2018).

Dalam kesempatan serupa, Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Kapten Wahyu Prihanto mengungkapkan ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar kapal tersebut bisa memperoleh sertifikat.

Syarat tersebut mengacu pada pada peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang di wilayah perairan Indonesia.

"Kita melakukan pengukuran dimana pengukuran itu nanti terdaftar dari kapal tradisional ini berbendera, bendera Indonesia. Terus ketentuan - ketentuan untuk safety kita munculkan untuk sertifikat keselamatan," ujarnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Waktu Singkat

Jika proses sertifikasi sudah selesai dan kapal tersebut dinyatakan lulus, tidak akan butuh waktu lama untuk penerbitan sertifikasi.

"Jadi untuk melakukan awal adalah pengukuran. Awal dari sertifikat yang dikeluarkan oleh kapal - kapal penumpang tradisional ini dikeluarkan oleh dinas, terus kita sampaikan ke dinas bahwa pengambilan fungsi untuk sertifikasi mengeni pengukuran sertifikasi ada di kemenhub perhubungan laut," ujarnya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah kelengkapan peralatan komunikasi dan keselamatan atau safety.

"Syarat yang harus dipenuhi semua untuk radio, life jacket pelampung, komunikasi peta dan juga knoting teknik radio," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com