Sukses

Kapan Waktu yang Tepat Naikkan Harga Premium?

Pemerintah menunda kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Rencananya, harga Premium akan naik menjadi Rp 7.000 per liter untuk Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900‎ per liter.

Lalu kapan waktu yang tepat menaikkan harga BBM jenis Premium?

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, ‎jika dilihat dari biaya produksi yang mengalami kenaikan karena terpengaruh kenaikan harga minyak dunia, maka sudah sewajarnya harga Premium mengalami kenaikan.

"Kalau dari biaya produksinya memang sudah harus naik,"‎ kata Komaidi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (10/10/2018).

Kenaikan harga Premium akan berdampak positif pada fiskal negara. Selain itu juga membuat beban keuangan Pertamina.

Untuk diketahui, saat ini perusahaan energi plat merah tersebut menutupi selisih harga pasar dengan harga jual. "Dengan kenaikan tersebut, beban Pertamina relatif dapat berkurang," tuturnya.

Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengakui, untuk menaikan harga Premium Pertamina membutuhkan persiapan dan pembahasan dengan pemegang saham.

"Pertamina butuh persiapan dan pembahasan dengan pemegang saham, angkanya saya tidak tahu," ujar Adiatma.

‎Adiatma mengungkapkan, Pertamina perlu melakukan konsultasi besaran kenaikan harga, sedangkan untuk pasokan Premium tidak ada masalah, sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"Pasokan tidak ada maslaah, maslaah harga dan keputusan. Menunggu kesiapan itu konsultasi dulu, harganya gimana," tandasnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

3 Alasan Jokowi Minta Kenaikan Harga Premium Ditunda

Sebelumnya, pemerintah menunda kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kenaikan ini ditunda.

Staf Khusus Presiden, Ahmad Erni Yustika mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk menunda kenaikan harga BBM yang menjadi penugasan pemerintah tersebut.

"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," ujar dia di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018. 

Dia menjelaskan, dalam hal kebijakan harga BBM, ada tiga poin yang menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca migas secara keseluruhan.

Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan agar tiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk harga BBM, tetap dalam koridor menjaga kesehatan fiskal.

Ketiga, memastikan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. "Demikian pula fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar," tandas dia.