Sukses

DPR Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Tetapkan Kenaikan Harga Premium

Pemerintah menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sebelumnya ada ‎rencana harga BBM jenis Premium naik menjadi Rp 7 ribu untuk Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900‎.

Anggota Komisi VII DPR, Ramson Siagian, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan kenaikan harga Premium. Ini sebab akan berdampak ke daya beli masyarakat.

"Jadi kenaikan harga Premium akan terasa oleh puluhan juta Rakyat," kata Ramson, di Jakar‎ta, Kamis (11/10/2018).

Ramson melanjutkan, daya beli yang tidak terjaga akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan. Padahal jumlah masyarakat miskin dan hampir miskin akan terus dikurangi.

"Karena proses pemiskinan sebenarnya terjadi di masyarakat, karena masyarakat yang miskin memang disebut berkurang sesuai data BPS, tapi masyarakat yang hampir miskin juga sangat banyak, total hampir mendekati 100 juta orang," tutru Ramson.

Ramson mengatakan, untuk menghindari kenaikan Premium dan menjaga daya beli masyarakat, seharusnya pemerintah memberikan subsidi untuk BBM jenis penugasan tersebut. "Seharusnya diberikan anggaran subsidi,‎" ujar dia.

Dia pun memandang, penundaan kenaikan harga Premium akan mengorbankan keuangan Pertamina. Sementara keuangan pemerintah tidak siap memberikan subsidi untuk Premium.

‎"Sehingga posisi keuangan Pertamina akan dikorbankan. Di satu sisi, posisi keuangan pemerintah tidak siap memberikan anggaran belanja subsidi untuk Premium," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Penundaan kenaikan harga BBM ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.

Menurut Agung, penundaan dilakukan karena keputusan tersebut akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero). "Akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina," tutur dia.

Dia mengungkapkan, dengan penundaan ini, harga Premium sama seperti sebelumnya. "Kan merupakan hasil perkembangan minyak dunia maka kemudian dinaikan, tapi kita lihat situasi kesiapan Pertamina. Kenaikan ini akan dilakukan evaluasi ulang, harganya masih sama," dia menandaskan.

 

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

2 dari 2 halaman

Harga Premium Masih Sama, Belum Ada Kenaikan

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium belum mengalami perubahan. Saat ini harga BBM Premium masih di angka Rp 6.550 per liter untuk kawasan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.450 per liter untuk di luar Jamali.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Pemerintah menunda rencana kenaikan harga BBM jenis Premium.

Saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kembali rencana kenaikan harga Premium, sambil menunggu kesiapan Pertamina menaikan harga BBM jenis penugasan tersebut.

"Kan merupakan hasil perkembangan minyak dunia maka kemudian dinaikan, tapi kita lihat situasi kesiapan Pertamina, kenaikan ini akan dilakukan evaluasi ulang, harganya masih sama," kata dia di Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â