Sukses

OJK Pantau Kesepakatan Jiwasraya dengan Pemegang Polis

Jiwasraya sebelumnya memastikan akan membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memantau perkembangan dari masalah yang saat ini sedang terjadi antara perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya yang telah dilakukan direksi dan pemegang saham Jiwasraya berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.

Meski demikian, langkah pemantauan akan tetap dilakukan. "OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak," jelas dia dalam keterangannya, Senin (15/10/2018). 

OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

"Selain itu Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham," tegas dia.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebelumnya memastikan akan membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga yang jatuh tempo hingga Senin (15/10/2018) sebesar Rp 96,58 miliar.

Direktur Utama PT Asuranso Jiwasraya Asmawi Syam menuturkan, kepada pemegang polis yang ingin melakukan roll over akan dipersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.

"Ini sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis," jelas dia di Jakarta.

2 dari 2 halaman

Jiwasraya Siap Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96,5 Miliar ke Pemegang Polis

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan akan membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga yang jatuh tempo hingga Senin (15/10/2018) sebesar Rp 96,58 miliar.

Direktur Utama PT Asuranso Jiwasraya Asmawi Syam menuturkan, kepada pemegang polis yang ingin melakukan roll over akan dipersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.

"Ini sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis," jelas dia di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over dikatakan akan diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto, sesuai dengan surat kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” ungkap dia. 

Selain itu, dia memastikan jika ke depan, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal.

"Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan," tegas dia.

Sekedar informasi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perseroan berdiri sejak 31 Desember 1859 dan saat ini mempunyai 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). 

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

Video Terkini