Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online (taksol) yang sempat digugat.
Aturan baru tersebut memuat revisi dari aturan sebelumnya yang digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyiapkan dua draft untuk versi baru aturan taksi online.
Advertisement
"Jadi saya sudah membuat dua draft peraturan menteri, yang pertama peraturan menyangkut masalah angkutan sewa khusus penyelenggaraannya dan satu lagi untuk standar pelayanan minimalnya jadi di situ ada keselamatan, keamanannya," kata Budi di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dalam penyusunan draft tersebut semua pihak akan terlibat. Sebab PM 108 merupakan produk hukum yang melibatkan banyak pihak di dalamnya.
"PM 108 baru dirapatkan barusan dengan pak menteri (Budi Karya Sumadi). Jadi besok saya ada FGD (diskusi) dan kemudian kita ada pembahasan lagi dengan semua aplikator, aliansi pengemudi dan pemerintah semua kami libatkan,"Â jelas dia.
Dia berharap ke depannya PM 108 bisa diimplementasikan seutuhnya tanpa ada lagi gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab aturan ini sudah memuat kepentingan semua pihak.
"PM 108 masih berlaku sampai 90 hari yang revisi diberikan 90 hari dari kemarin. Target 20 Desember harus selesai. Sudah tiga kali digugat kalau dari pak Menhub yang penting bagaimana caranya sekarang bikin yang sempurna sehingga gak digugat lagi. Jadi ini yg saya kerjakan melibatkan semua pihak," dia menambahkan.
Dia membocorkan beberapa hal baru yang termuat dalam draft revisi PM 108. Diantaranya penghilangan beberapa aturan yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaran bermotor atau KIR dan penggunaan sticker du bodi mobil "Yang dihilangkan KIR, stiker, bengkel," ungkap dia.
Sementara itu, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota. "Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan plat nomor, tapi itu nanti mungkin daru kepolisian," jelas dia.
Â
Â
Â
Â
Hal yang Perlu Jadi Perhatian
Karena kewajiban KIR akan hilang, Dirjen Budi meminta aplikator ke depannya lebih selektif dalam menggandeng mitra pengemudi. Aplikator diminta untuk menerapkan standar kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksi online.
"Kita harapkan dari pihak aplikator akan menerapkan satu standar yang baik, yang menjadi mitra harus mungkin satu usia kendaraan sama sistem perawatan. Mungkin di bengkel lah dan sebagainya, kalau bisa nanti kita harapkan dari kementerian Kominfo apakah bisa operator aplikator itu minimal punya bengkel atau apa," jelasnya.
Selain dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi pun akan menjadi sorotan. Nantinya pengemudi maupun penumpang diwajibkan dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan saat berada dalam kondisi membahayakan.
"Keselamatan misalnya mungkin apa ada panic button untuk mobil-mobil yag dipakai itu. Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi. Nah dalam peraturan ini kita sudah mulai akan memasukkan bagaimana rule of the game-nya kepada aplikator itu," dia menandaskan.
Advertisement