Sukses

UMP 2019 Diumumkan Serentak pada 1 November 2018

Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ‎ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.

Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.

Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," ‎ujar SE tersebut.

Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

"UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," tandas SE tersebut.

 

 

2 dari 2 halaman

Tak Naikkan UMP 8,03 Persen, Gubernur Terancam Dipecat

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti dikutip dari SE tersebut,‎ sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional antara lain:

a. Dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerahh dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur dan/atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau wakil Wali Kota.

b. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

c. Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah lelah selesai menjalani pemberhentian sementara. tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Â