Sukses

Kemenhub Masih Kaji Kewajiban Panic Button di Transportasi Online

Kemenhub masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji kewajiban untuk menyediakan tombol darurat (panic button) pada aplikasi transportasi online.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sementara untuk adanya panic button masih dalam kajian untuk dimasukkan dalam aturan baru tersebut.

‎"(Panic botton) Belum final. Kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari MA dengan apa yang kita lakukan. Kita enggak mau mengada-ngada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in line," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Menurut Budi, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menyusun aturan baru setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dibatalkan MA.

"Taksi online ini karena banyak yang sudah dieliminasi. Kita akan jalankan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku secara umum. Itu harus mereka ikuti tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," ungkap dia.

Namun demikian, Budi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan bila nantinya aturan baru yang dibuat kembali dibatalkan MA. Kemenhub sebagai regulator hanya fokus untuk menyiapkan aturan sebaik-baiknya.

"Saya pikir saya tidak terlalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak, karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi. Ada etika tertentu, katakan dia menetapkan tarif yang rendah sekali, itu kan tidak ada etikanya, membuat suatu ketidatpastian bagi supir. Jumlah armadanya, harusnya 100 dia bangun 1.500, itu berkaitan dengan etika. Tapi kita akan berikan guidance-lah," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Jaga Keselamatan, Kemenhub Minta Aplikator Sediakan Fitur Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meminta aplikator taksi online (taksol) yaitu Gojek dan Grab untuk melengkapi aplikasinya dengan panic button atau tombol darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menyebutkan panic button diperlukan untuk memenuhi azas keselamatan baik pengemudi maupun penumpang. Seperti diketahui, kejahatan yang melibatkan taksol kerap terjadi. Korbannya bisa pengemudi dan penumpang. 

"Keselamatan misalnya mungkin ada panic button untuk mobil-mobil yang dipakai itu. Nanti di aplikasinya," kata Dirjen Budi saat ditemui di Ancol, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Budi menjelaskan, panic button diperuntukkan bagi pengemudi dan penumpang. Keduanya dapat menekan tombol darurat tersebut saat sedang merasa terancam bahaya.

"Panic button ini untuk pengemudi dan penumpang, jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu ya kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan tapi by aplikasi," ujar dia.

Budi menyatakan, hal ini akan segera dibicarakan dengan aplikator dalam waktu dekat. "Tanggal 18 sampai 24 kita akan FGD (Focus Group Discussion)," kata dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

Video Terkini