Liputan6.com, Jakarta - Tingginya angka kecelakaan dan ada kenaikan santunan menyebabkan penyaluran santunan PT Jasa Raharja (Persero) hingga September 2018 sebesar Rp 1,8 triliun atau meningkat 40 persen dibanding periode sama pada tahun lalu.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan sejalan dengan percepatan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, berimbas pada tingkat penyaluran santunan Jasa Raharja. Angka ini kurang dari Rp 5 miliar dari target penyaluran santunan Rp 2,3 triliun hingga akhir tahun 2018.Â
Direktur Utama  PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, menuturkan tingginya angka santunan Jasa Raharja tersebut karena ada peningkatan jumlah santunan sebesar 100 persen yang resmi berlaku pada Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Advertisement
Baca Juga
"Tunjangan kami meningkat berdasarkan PMK, untuk korban meninggal dunia dari Rp25 juta jadi Rp50 juta, biaya perawatan dulu maksimal Rp10 juta sekarang Rp20 juta, dan juga ada manfaat tambahan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10/2018).
Namun demikian, Budi memastikan, dari tahun ke tahun, kemajuan kecepatan pelayanan naik signifikan. Dari awalnya target penyaluran santunan kepada korban maksimal 7 hari, dipercepat menjadi 3 hari.Â
"Optimalisasi kecepatan terus dilakukan hingga ditargetkan menjadi maksimal 2 hari, dan terobosan terbaru, per September 2017 penyaluran santunan bisa dicapai dalam waktu maksimal 1 hari dan 4 jam," ujar dia.
Dia mencontohkan, pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi, yang menelan 21 orang korban meninggal, peristiwa terjadi Sabtu siang, santunan sudah bisa disalurkan pada Ahad siang di Kantor Bupati Bogor oleh PT Jasa Raharja (Persero).
"Kecepatan ini karena kami bergerak cepat ketika ada informasi kecelakaan," tegas Budi.Â
Ia juga menambahkan, atas kerja sama dengan mitra kerja, di antaranya dengan kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, BPJS, dan juga BRI, kecepatan pelayanan juga makin nyata diwujudkan. (Yas)
Â
Santunan hingga Agustus 2018
Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memperkirakan terjadi peningkatan kompensasi atau santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas hingga akhir 2018. Hingga akhir Agustus, jumlah santunan yang sudah disalurkan ke korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1,6 triliun.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan peningkatan ini diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 2 triliun hingga akhir tahun.
"Tahun 2017 itu santunan (kecelakaan) yang kami bayarkan itu mencapai Rp 1,983 triliun. Sekarang sampai Agustus 2018 saja sudah Rp 1,6 triliun. Kalau diproporsionalkan maka sampai akhir tahun bisa lebih dari Rp 2 triliun," kata Amos dalam sebuah acara diskusi di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat 21 September 2018.
Dia menjelaskan, kompensasi atau santunan untuk korban kecelakaan tahun lalu sebagian besar diberikan kepada korban meninggal. Adapun nominal santunan untuk korban meninggal diberi sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
Namun, Amos tidak ingin proyeksi Rp 20 triliun tersebut menjadi kenyataan. Sebab dia lebih ingin angka kecelakaan menurun."Tapi kami berharap tidak ada kecelakaan sehingga kompensasi tidak dibayarkan. Namun, jika itu terjadi, Jasa Raharja tetap membayarnya," ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah kecelakaan di Indonesia dalam enam tahun terakhir masih cukup tinggi di atas 100.000Â dengan korban tewas mencapai hampir 30.000 orang.
Pada 2017, tercatat 103.464 kecelakaan terjadi dengan korban 25.407 orang tewas. Tahun ini angkanya diperkirakan turun menjadi 100.866 kali dengan jumlah korban tewas menjadi 24.652 orang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement