Liputan6.com, Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memastikan produksi teh Sariwangi tetap berjalan, meski PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dinyatakan pailit. Hal ini karena Unilever telah membeli merek Sariwangi tersebut sejak 1989.
Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Maria Dewantini Dwianto mengatakan setelah brand Sariwangi dibeli Unilever, sebenarnya SAEA masih menjadi mitra sebagai penyuplai teh untuk Sariwangi.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency itu bukan anak usaha dari Unilever. Namun, pernah menjadi mitra sebagai pemasok tehnya. Hanya saja saat ini pun sudah tidak menjadi mitra," kata Maria kepada Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).
Saat ini Unilever sudah memiliki mitra pengganti untuk memasok bahan baku teh Sariwangi. Pemutusan kerja sama sudah diproses sejak awal 2018.
"Jadi, untuk produk teh Sariwangi tetap berproduksi, jangan khawatir," tegas dia.
Seperti diberitakan Liputan6.com sebelumnya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Keputusan itu membuat Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.
"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com.
Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015.
Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak pernah bayar cicilan
Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.
"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.
Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya.
Â
Advertisement