Sukses

Peta Jalan Penanganan Limbah Freeport Capai 60 Persen

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, Freeport harus selesaikan terlebih dahulu masalah lingkungan sebelum lanjutkan perpanjangan kontrak.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero) menandatangani perjanjian untuk kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Namun demikian, masih ada hal yang menghambat perpanjangan operasional perusahaan tambang tersebut di Indonesia.

Salah satunya adalah masalah lingkungan yang masih tersendat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK terus menegaskan, Freeport harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah lingkungan sebelum melanjutkan perpanjangan kontrak.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengungkapkan saat ini peta jalan (roadmap) penanganan masalah tersebut masih separuh jalan.

"Lagi diselesaikan (roadmap limbah Freeport). (Progressnya) sudah 60 persen," kata dia saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Persoalan tailing atau pembuangan pasir sisa limbah merupakan fokus utama pemerintah. Untuk diketahui, penambangan Freeport dapat menghasilkan tailing sebesar 250.000 ton per hari. Hingga kini pemerintah belum menemukan solusi untuk hal ini.

Sebelumnya, Menteri Siti menyatakan pemerintah melihat tiga hal dalam penyelesaian masalah tailing ini. Pertama, pemerintah harus melihat estuari atau bentukan tailing yang menutup setengah wilayah pesisir. Di mana selama ini, tidak ada pengawasan terhadap hal tersebut.

"Kedua, persoalan pemanfaatannya bagaimana. Ketiga, limpasan-limpasan dari tanggul itu dan penambangan dalamnya," ujar dia.

Siti menambahkan, pihaknya masih mempelajari ketiga hal tersebut. Nantinya, hasil evaluasi serta solusi penyelesaian akan ditetapkan sesuai dengan tingkat keparahan kerusakan lingkungan.

"Itu kita sedang pelajari. Sudah ada KLHS-nya, ada tim KLHK yang bikin. Sudah, tapi lagi mau dievaluasi dulu, kemudian habis ini saya mau lihat, staging (tingkat keparahan) itu seperti apa. Tapi yang pasti harus terukur. Teknologinya apa, best praticesnya, nanti keluarannya apa, kita harus hitung. Nanti akan sampai standard mana yang dia bisa," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Freeport Klaim Sudah Selesaikan Masalah Lingkungan

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengklaim telah menyelesaikan enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait masalah lingkungan dalam pengelolaan pertambangan.

Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, dari beberapa temuan BPK terkait masalah lingkungan, enam permasalahan sudah selesai. Namun dua masalah lain terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) masih dalam proses.

"Rekomendasi BPK 6 sudah selesai. Ada dua hal lagi soal DELH, yang mestinya sudah siap terbitkan KLHK. Dan satu lagi soal IIPKH yang sudah beberapa tahun lalu kita masukin," kata ‎Tony, di Gendung DPR, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut Tony, seharusnya sudah tidak‎ ada permasalahan. Ini karena Freeport sudah mengikuti rekomendasi yang ditentukan. Untuk permasalahan limbah pertambangan (tailing) saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

"Yang tadi, ada delapan rekomendasi, itu termasuk untuk pengelolaan tailing. Kita tailing itu memang kita kelola," tutur dia.

‎Tony melanjutkan, selama menjalankan kegiatan operasi pertambangan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi beberapa syarat lingkungan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Semuanya sudah sesuai dengan Amdal dan izin gubernur penggunaan sungai untuk tailing, ada izin Bupati Mimika tahun 2005," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â