Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis daftar peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang lolos seleksi administrasi. Sebanyak 4.792 pelamar berhasil dinyatakan lolos.
Nama-nama tersebut dilampirkan pada Pengumuman Kementerian KKP nomor B-1014/SJ/X/2018 Tentang Pelamar yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018.
Untuk mengetahui apakah nama kamu termasuk yang lolos, klik di sini.Â
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, Kementerian KKP turut menuliskan kewajiban peserta yang dinyatakan lulus administrasi, yakni Daftar Ulang dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam pengumuman resmi Kementerian KKP, peserta SKD wajib mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.d.
Waktu dan lokasi pelaksanaan daftar ulang dan SKD akan diiumumkan melalui laman resmi Biro SDM Aparatur Kementerian KKP, yaitu http://ropeg.kkp.go.id mulai tanggal 22 Oktober sampai 25 Oktober 2018.
Lebih lanjut ada sejumlah kewajiban bagi CPNS Kementerian KKP yang perlu dibawa ketika daftar ulang, berikut daftarnya:
Kewajiban Peserta CPNS Kementerian KKP
Pada saat daftar ulang peserta wajib membawa dan menunjukkan:
a. Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 yang dicetak berwarna;
b. Ijazah terakhir/SK Penyetaraan Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
c. Transkrip/Daftar Nilai Asli;
d.KTP elektronik asli/Surat Keterangan Bukti Perekaman KTP elektronik;
e.Surat lamaran asli ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro SDM Aparatur, Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketik denganmenggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan penabertinta hitam;
f.Surat Pemyataan asli diketik dengan menggunakan komputer, bermeteraiRp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
g.Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) asli dan sertifikat AhliTeknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) asli, khusus pelamarjabatan AnalisKesyahbandaran;
h. Akta Kelahiran asli pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan suratketerangan lahir dari Kepala Desa/KepalaSuku bagi pelamar Formasi Putra/PutriPapua dan Papua Barat;
i. Keterangan predikat cumlaude/surat penyetaraan cumlaude;
j. Surat Keterangan dari Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas bagipelamar Formasi Disabilitas.
Turut diperingatkan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Â
Advertisement