Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) kini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya Kemendikbud telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018.
Kemendikbud mengumumkan ada sebanyak 21.553 peserta rekrutmen CPNS yang berhasil lolos ke tahap selanjutnya. Mereka nantinya akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk melihat nama-nama peserta yang lolos tahap administrasi CPNS 2018 Kemendikbud, silakan cek di siniÂ
Advertisement
Baca Juga
Pihak Kemendikbud juga telah menuliskan peraturan terkait tes SKD. Berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Kemendikbud Nomor 74076/A.A3/KP/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018, berikut ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan bagi para Peserta SKD CPNS 2018 Kemendikbud:
a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2018.
b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau laman https://cpns.kemdikbud.go.id. tersebut.
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
c. Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
d. Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin c tidak dapat mengikuti ujian SKD.
e. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f. Ketentuan pakaian pada saat SKD:
1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
g. Peserta SKD hadir 60 menit sebelum SKD dimulai.
Advertisement
Lain-Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.