Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah merilis daftar nama peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2018. Dari 1.932 pelamar, sebanyak 1.303 dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.
Sebanyak 939 nama lolos untuk alokasi formasi Diplomat, 139 pelamar untuk formasi Auditor, 97 peserta untuk formasi Perencana. Analis Kepegawaian meloloskan 69 pelamar, Perancang Peraturan Perundang-Undangan 36 peserta, Pranata Komputer 16 nama dan Pustakawan 9 nama.
Advertisement
Baca Juga
Pelamar yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Peserta juga wajib mencetak KTP dengan printer berkualitas baik agar barcode yang tertera pada KTPU dapat terbaca oleh scanner.
Untuk melihat daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS dapat mengklik laman ini.
Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berdasarkan Pengumuman Nomor: Pengumuman / 19000 / KP / 10/ 2018 / 03 Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2018, SKD akan diselenggarakan secara terpusat di Jakarta.Â
Kemenlu juga melampirkan tata tertib pelaksanaan SKD antara lain:
a.    Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian seleksi selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai. Pelamar yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
b.    Pelamar wajib membawa dan menunjukkan KTPU dan bukti identitas diri asli (KTP, Paspor, dan izin tinggal bagi pelamar dari luar negeri) kepada panitia. Pelamar yang tidak membawa KTPU serta bukti identitas diri asli tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan tidak lulus.
c.    Bagi pelamar yang tidak dapat menunjukkan bukti identitas diri asli karena hilang, wajib membawa dan menunjukkan bukti identitas diri asli yang lain yaitu SIM A/C, Kartu Keluarga Asli, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat, tanda bukti KTP sementara dari Kelurahan/Desa kepada Panitia.
d.    Peserta wajib mengenakan:
Laki-laki: Kemeja putih lengan panjang (polos), celana panjang warna gelap dan bersepatu hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging)
Perempuan: Kemeja putih lengan panjang (polos), rok panjang warna gelap (di bawah lutut) dan bersepatu hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging). Bagi yang berjilbab mengenakan jilbab berwarna gelap.
Terkait tanggal, waktu, dan lokasi penyelenggaraan SKD akan diumumkan melalui pengumuman secara terpisah. Pelamar dihimbau untuk terus memantau perkembangan jadwal SKD melalui laman https://e-cpns.kemlu.go.id. (Felicia Margaretha)
Advertisement