Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis nama-nama peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 yang lolos seleksi administrasi di situs resminya. Pengumuman hari ini, Rabu (24/10/2018) mundur tiga hari dari jadwal sebelumnya, yaitu Minggu kemarin.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, 217.251 peserta berhasil lolos seleksi administrasi CPNS Kemenag. Seperti diketahui, Kemenag adalah salah satu instansi yang paling banyak diminati pelamar CPNS 2018.
Kemenag merilis sebanyak 4.828 lembar yang mencamtukan nama peserta yang lolos. Klik di sini untuk langsung melihat nama peserta yang lolos hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag.Â
Advertisement
Baca Juga
Kemenag juga merilis ketentuan bagi mereka yang lolos seleksi administrasi, yakni sebagai berikut:
a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 - 27 Oktober 2018.
b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditempatkan.
c. Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut melalui laman https://kemenag.go.id. Oleh karena ini, dimohon agar peserta SKD selalu memantau laman https://kemenag.go.id tersebut.
d. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Selanjutnya, ada peraturan mengenai apa yang wajib dibawa oleh peseta CPNS Kemenag.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Dibawa
e. Pada saat SKD, peserta wajib membawa:
1. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangan panitia saat registrasi SKD.
2. e-KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3. Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencamtumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
4. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
f. Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin e tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Ketentuan pakaian pada saat SKD:
1. Pria: atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
2. Wanita: atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi dan sopan)
h. Peserta SKD hadir 120 menit sebelum SKD dimulai.
Untuk persyaratan lain-lain dan lebih lengkapnya klik di sini untuk membaca pengumuman resmi Kemenag.
Peserta juga diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk senantiasa memantau situs instansi dan media sosial instansi untuk mendapat informasi terbaru. Kelalaian peserta dalam mengikuti informasti terbaru menjadi tanggung jawab peserta masing-masing
Advertisement