Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan setelah selesai seleksi administrasi, tahap selanjutnya dalam seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 (CPNS 2018) adalah seleksi berbasis komputer, yang akan digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018.
“Range waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 26 Oktober-17 November 2018, dengan kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan atau SSCN mulai 25 Oktober 2018,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, dikutip dari laman Setkab, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik yang meliputi:
– 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN
– 193 titik di provinsi/kab/kota
– 18 titik di Instansi Pusat.
“Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik. Digunakannya CAT UNBK (selain CAT BKN) bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS ini mengingat banyaknya Kabupaten/Kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018,” jelas Ridwan.
Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari :
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal seleksi CPNS 2018 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus ambang batas kelulusan (passing grade) SKD, maka sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Rincian penjelasan terkait materi SKB yakni:
a. Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan.
c. Materi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelamar CPNS yang Lolos Administrasi Tembus 2,7 Juta Orang
Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang telah lolos administrasi terus bertambah. Sampai Selasa sore (23/10/2018), sebanyak 2.704.519 orang sudah memenuhi syarat seleksi administrasi.
Selanjutnya, berdasarkan data terkini Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 576.526 pelamar yang tidak berhasil memenuhi syarat administrasi. Perhitungan yang dilakukan BKN adalah secara real-time per pukul 17.40 WIB sore ini.
BACA JUGA
Masih ada 347.286 pelamar CPNS yang dalam proses administrasi. Rinciannya adalah 135.350 pelamar sedang diverifikasi, dan 211.936 orang masih dalam pending untuk dilakukan verifikasi.
Tercatat 392 instansi sudah mengumumkan jumlah pelamar yang lolos administrasi dan 166 yang belum. Instansi populer seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, dan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis nama yang lolos seleksi administrasi.
Sampai saat ini, Kementerian Agama masih belum merilis nama peserta yang lolos seleksi. Meski lebih dari 200 ribu orang dipastikan sudah lolos seleksi administrasi.
Pihak BKN juga terus mengimbau agar para peserta untuk memantau mengunjungi situs resmi dan media sosial instansi untuk mengetahui jadwal pengumuman serta informasi lainnya.
Dan telah ditegaskan pula bahwa kelalaian pelamar CPNS dalam mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab masing-masing.
Advertisement