Liputan6.com, Jakarta- Hingga Rabu (24/10/2018) pukul 13.52 WIB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, jumlah pelamar atau pendaftar pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lulus tahap seleksi sekitar 2,7 juta orang.
"Pada saat ini, Rabu 24 Oktober 2018 pukul 13.52 WIB, jumlah pelamar CPNS yang sudah memenuhi syarat adalah 2.742.394 orang," ungkap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, saat mengadakan sesi jumpa pers dengan rekan wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebutkan, BKN saat ini masih terus memverifikasi lebih dari 300 ribu pendaftar. Selain itu, jumlah pelamar yang telah teridentifikasi gagal memenuhi persyaratan yakni sekitar 500 ribu orang.
"Yang masih belum diverifikasi 210.294 orang, sedang diverifikasi 96.837 orang, dan yang tidak memenuhi syarat 578.808 orang," paparnya.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan, total terdapat 412 instansi baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sudah mengumumkan tahap seleksi administrasinya."Instansi yang sudah melakukan pengumuman 412 instansi. Yang belum sejumlah 146 instansi," jelas dia.
Meski jumlah instansi yang belum menyuarakan hasilnya masih terbilang banyak, ia menegaskan, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 akan tetap dilaksanakan secara serentak pada 26 Oktober sampai 17 November 2018.
"Meskipun ada sejumlah 146 instansi belum ngumumin, BKN tetap melaksanakan sebaran titik pelaksanaan SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar itu bakal berlangsung 26 Oktober hingga 17 November," tutur dia.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Dimulai Pekan Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan setelah selesai seleksi administrasi, tahap selanjutnya dalam seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 (CPNS 2018) adalah seleksi berbasis komputer, yang akan digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018.
“Range waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 26 Oktober-17 November 2018, dengan kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan atau SSCN mulai 25 Oktober 2018,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, dikutip dari laman Setkab, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik yang meliputi:
– 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN
– 193 titik di provinsi/kab/kota
– 18 titik di Instansi Pusat.
“Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik. Digunakannya CAT UNBK (selain CAT BKN) bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS ini mengingat banyaknya Kabupaten/Kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018,” jelas Ridwan.
Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari :
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal seleksi CPNS 2018 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus ambang batas kelulusan (passing grade) SKD, maka sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Rincian penjelasan terkait materi SKB yakni:
a. Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
b. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan.
c. Materi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.
Advertisement