Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun anggaran 2018. Total ada 13.778 peserta yang dinyatakan lolos.
Dari 13 ribu nama tersebut, sebanyak 262 merupakan peserta lulusan terbaik, 17 peserta penyandang disabilitas, 34 putra/putri Papua dan Papua Barat, sementara sisanya untuk formasi umum. Mereka akan memperebutkan total 502 formasi CPNS yang dibuka oleh BPK.
Advertisement
Baca Juga
Untuk melihat daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi, silakan klik di sini.
Dari 17.897 pelamar yang melakukan pendaftaran online pada laman BPK, ada sebanyak 4.119 peserta yang dinyatakan tidak lolos.
Informasi terkait status kelulusan dapat diperoleh melalui akun masing-masinng pelamar pada laman https://cpns.bpk.go.id.
Tata Cara Pelaksanaan SKD
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU).
Pencetakkan KTPU harus sesuai dengan format yang disediakan dengan cara masuk ke dalam akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Berikut informasi terkait ketentuan dan pelaksanaan SKD berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/S.Peng/X/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2018:
a. Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatny 1 (satu) jam sebelum seleksi dimulai. Pelamar yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
b. Pelamar wajib membawa dan menunjukkan KTPU dan bukti identitas diri asli (sesuai yang telah diupload pada laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.bpk.go.id) kepada panitia. Pelamar yang tidak membawa KTPU serta bukti identitas diri alsi tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus.
Khusus untuk peserta formasi penyandang disabilitas wajib berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum seleksi dimulai.
Akan dilaksanakan verifikasi persyaratan pendaftaran utnuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang pada saat pengesahan KTPU sebelum SKD dilaksanakan.
Terkait tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaran SKD akan dimumkan melalui pengumuman terpisah.
Advertisement
Aturan Pakaian
BPK juga menuliskan aturan terkait pakaian yang wajib dikenakan peserta yaitu:
1. Laki-laki: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam tidak bermotif dan bersepatu formal berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging)
2. Perempuan: Kemeja putih lengan panjang, rok panjang warna hitam tidak bermotif dan bersepatu formal berwarna hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging)
Pelamar wajib untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan SKD melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.bkn.go.id.
BPK juga menyediakan layanan informasi terkait dengan Penerimaan CPNS yang dapat dihubungi melalui:
a. Lamar Resmi CPNS BPK RI https://cpns.bpk.go.id
b. Nomor telepon: (021) 25549000 et. 2229 setiap hari kerja (jam 09.00-15.00 WIB)
c. Surat Elektronik: panitiacpns@bpk.go.id setiap hari kerja (jam 09.00-15.00 WIB)
d. Twitter @CPNSBPK setiap hari kerja (jam 09.00-15.00 WIB)
Â
(Felicia Margaretha)