Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMT).
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap label produk pangan yang beredar, pada 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Advertisement
Baca Juga
Pada tahun 2016, angka ini menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi. Kemudian pada 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13,68 persen dari 8.603 label label yang diperiksa.
"Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha," ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Dia menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain.
"Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen," jelas Penny.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah.
"Termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan," ujar dia.
Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang yakni 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.Â
Â
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Buka 1.078 Formasi CPNS 2018, BPOM Mudahkan Syarat Fresh Graduate
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka sebanyak 1.078 formasi pada sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018.
Adapun BPOM pada 2018 membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dengan beberapa kualifikasi pendidikan, mulai dari D3, S1, tenaga profesi, hingga S2.
Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, mengatakan pihaknya memanggil generasi muda yang suka tantangan, kreatif, inovatif, dan visioner untuk bergabung menjadi PNS di BPOM.
Baca Juga
"Kami sangat terbuka untuk menjadi wadah aktualisasi diri putra-putri bangsa dari seluruh pelosok Tanah Air dengan latar belakang multi disiplin ilmu, mulai dari ilmu murni maupun ilmu terapan, baik dari jenjang D3, S1, Profesi, dan S2," ujar dia saat pelaksanaan Job Fair CPNS di Universitas Hasanuddin Makassar, dikutip Minggu (7/10/2018).
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona menyampaikan, BPOM memberikan toleransi untuk mahasiswa yang baru saja lulus atau fresh graduate untuk ikut mendaftar.
"Jika memang baru ada Surat Keterangan Lulus silakan saja mendaftar. Ijazah bisa dilampirkan ketika pemberkasan akhir sekitar bulan Desember nanti," kata dia.
Â
Tonton Video Ini:
Â
Â
Â
Â
Advertisement