Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (PANRB) berpesan agar para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mempersiapkan diri dengan belajar serta berdoa menjelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 26 Oktober 2018.
Ia mengingatkan bahwa seleksi CPNS dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan adil. Untuk itu, jika ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus menjadi CPNS tanpa menjalani serangkaian tes, dipastikan hal itu omong kosong.
Advertisement
Baca Juga
“Semua sudah menggunakan komputer yang hasilnya real time, bisa dilihat saat tes tersebut berlangsung. Omong kosong jika ada oknum yang menjanjikan peserta dapat menjdi CPNS tanpa tes,” tegasnya, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (26/10/2018).
Dikatakan, sejak tahun 2013, seleksi CPNS sudah menggunakan sistem CAT, dipastikan tidak akan ada celah untuk transaksi dan calo, karena nilai akan langsung keluar sesaat setelah peserta menekan tombol ‘selesai’. Hasil dari tes tersebut hanya berdasarkan kemampuan sendiri.
Sesaat setelah peserta menyelesaikan semua soal dan menekan tombol ‘selesai’, nilai akan muncul. Bukan hanya peserta tes yang bisa melihat hasilnya, para pengantar juga bisa memantau nilai dari monitor yang ditayangkan secara langsung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal SKD dan nilai passing grade
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Soal SKD terbagi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Sedangkan TKP, mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade). Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar formasi umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Tiga peserta SKD dengan nilai tertinggi berhak mengikuti SKB, yang disesuaikan kebutuhan masing-masing instansi, misalnya tes kesehatan, fisik, dan lain-lain. SKB juga dengan CAT yang merupakan nilai utama dengan bobot serendah-rendahnya 50 persen dari bobot nilai SKB.
Advertisement