Sukses

Ingat, Ini 2 Hal yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2018

Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD.

“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan melalui rilis, seperti dikutip dari laman Setkab.

Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD CPNS 2018, menurut Karo Humas BKN, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar.

Ia menambahkan bahwa jadwal SKD CPNS 2018 di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.

“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penerimaan CPNS 2018 Dilaksanakan di 269 Lokasi

Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi.

Sebaran lokasi tes SKD tersebut, lanjut Karo Humas BKN, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.

“Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat,” katanya.

Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota.

“Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK,” pungkas Karo Humas BKN.