Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru merilis jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS tahun anggaran 2018. Pengumuman ini ditujukan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi sebagaimana tercantum pada situs Kemendikbud.Â
Peeserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKD disarankan untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.
Anda bisa mengecek lokasi, jadwal, dan sesi ujian selengkapnya dengan klik di sini.
Advertisement
Bagi pelamar yang memilih lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, jadwal SKD akan diumumkan kemudian pada pengumuman selanjutnya.
Baca Juga
Jadwal per provinsi
Berikut jadwal dan lokasi ujian SKD per provinsi:
1. DKI Jakarta
Lokasi: Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No. 2, Kota Jakarta Barat
Hari/Tanggal: Kamis - Sabtu, 8-10 November 2018
2. Jawa Barat
Lokasi: Kantor Regional III Bandung, Jl. Surapati No. 18 Bandung
Hari/Tanggal: Kamis - Sabtu, 1-3 November 2018
3. Jawa Tengah
Lokasi: UPT BKN Semaranga, Eks Gedung Samsat online Provinsi Jawa Tengah Jalan Soekarno Hatta KM. 29, Bergas, Semarang, Jawa Tengah
Hari/Tanggal: Minggu - Kamis, 4-8 November 2018
4. D.I. Yogyakarta
Lokasi: Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Jl. Magelang KM. 7,5, Yogyakarta
Hari/Tanggal: Kamis - Minggu, 1-4 November 2018
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Lokasi: Sekolah Keberkatan Olahraga (SKO) Kupang Flobamorata Jl. WJ. Lalametik Oebofu, Kota kupang, Nusa Tenggara Timur
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
Selanjutnya
6. Sumatera Barat
Lokasi: UPT BKN Padang, JL. Batang Tarusan, Kompleks GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat
Hari/Tanggal: Kamis - Rabu, 8-14 November 2018
7. Jambi
Lokasi: UPT BKN Jambi, Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
8. Riau
Lokasi: Hotel Labersa, Jl. Labersa, Parit Indah, Pekanbaru
Hari/Tanggal: Sabtu, 3 November 2018
9. Kepulauan Riau
Lokasi: Hotel CK Tanjungpinang, Jl. RH Fisabilillah No. 10 KM. 8, Tanjungpinang, Kepualauan Riau
Hari/Tanggal: Selasa, 6 November 2018
10. Kepulauan Bangka Belitung
Lokasi: Hotel Soll Marina, Jl. Raya Koba Bangka, Pangkal Pinang
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
Advertisement
Provinsi Selanjutnya
11. Bengkulu
Lokasi: UPT BKN Bengkulu, Jl. WR Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu
Hari/Tanggal: Minggu, 11 November 2018
12. Lampung
Lokasi: UPT BKN Bandar Lampung, Jl. Nusa Indah I Nomor 2A, Kota Bandar Lampung
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
13. Kalimantan Barat
Lokasi: Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Moh. Sohor, Akcaya, Kota Pontianak
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
14. Kalimantan Selatan
Lokasi: Kantor Regional VIII Banjarmasin, Jl. Bhayangkara No. 1, Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
15. Kalimantan Utara
Lokasi: Aula BKPSDM Kabupaten Bulungan, Jl. Agatish, Tanjung selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
Selanjutnya
16. Sulawesi Selatan
Lokasi: Kantor Regional IV Makassar, Jl. Pacerakang No. 3 Daya Kec. Bringkanaya Makasar
Hari/Tanggal: Kamis - Jumat, 8-9 November 2018
17. Sulawesi Barat
Lokasi: Gedung Pemuda, Jl. Ahmad Kirang No. 15 (Pattalundra) Mamuju, Sulawesi Barat
Hari/Tanggal: Kamis, 15 November 2018
18. Maluku
Lokasi: UPT BKN Ambon, Jl. A.I.S Nasution No. 8, Karang panjang, Kota Ambon
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
19. Papua Barat
Lokasi: SMA Negeri 2 Manokwari, Jl. Pertanian, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari
Hari/Tanggal: Jumat, 2 November 2018
20. Papua
Lokasi: Kantor Regional IX BKN Jayapura, Jl. Baru No. 100B Kotaraja, Jayapura
Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018
Advertisement
Tata Tertib SKD
Kemendikbud juga merilis tata tertib pelaksanaan SKD seperti tertulis pada Pengumuman Nomor: 77269/A.A3/KP/2018 tentang Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar pada 20 Lokasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.
Berikut beberapa ketentuannya:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
c. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur)
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal
2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
1. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2. KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di Sscn BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti Sim atau Paspor.
Larangan
Selanjutnya, Kemendikbud juga merilis larangan bagi peserta di dalam ruang seleksi, di antaranya peserta dilarang:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin
3. Membawa makanan dan minuman
4. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung
6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
7. Merokok
Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus. (Felicia Margaretha)
Advertisement