Sukses

Buruan Cek, Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemendikbud 2018

Kemendikbud baru saja merilis jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS. Buruan cek selengkapnya di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru merilis jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS tahun anggaran 2018. Pengumuman ini ditujukan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian pada 20 provinsi sebagaimana tercantum pada situs Kemendikbud. 

Peeserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKD disarankan untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.

Anda bisa mengecek lokasi, jadwal, dan sesi ujian selengkapnya dengan klik di sini.

Bagi pelamar yang memilih lokasi ujian selain 20 provinsi tersebut, jadwal SKD akan diumumkan kemudian pada pengumuman selanjutnya.

Jadwal per provinsi

Berikut jadwal dan lokasi ujian SKD per provinsi:

1. DKI Jakarta

Lokasi: Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No. 2, Kota Jakarta Barat

Hari/Tanggal: Kamis - Sabtu, 8-10 November 2018

2. Jawa Barat

Lokasi: Kantor Regional III Bandung, Jl. Surapati No. 18 Bandung

Hari/Tanggal: Kamis - Sabtu, 1-3 November 2018

3. Jawa Tengah

Lokasi: UPT BKN Semaranga, Eks Gedung Samsat online Provinsi Jawa Tengah Jalan Soekarno Hatta KM. 29, Bergas, Semarang, Jawa Tengah

Hari/Tanggal: Minggu - Kamis, 4-8 November 2018

4. D.I. Yogyakarta

Lokasi: Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Jl. Magelang KM. 7,5, Yogyakarta

Hari/Tanggal: Kamis - Minggu, 1-4 November 2018

5.  Nusa Tenggara Timur (NTT)

Lokasi: Sekolah Keberkatan Olahraga (SKO) Kupang Flobamorata Jl. WJ. Lalametik Oebofu, Kota kupang, Nusa Tenggara Timur

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

2 dari 6 halaman

Selanjutnya

6. Sumatera Barat

Lokasi: UPT BKN Padang, JL. Batang Tarusan, Kompleks GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat

Hari/Tanggal: Kamis - Rabu, 8-14 November 2018

7. Jambi

Lokasi: UPT BKN Jambi, Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

8. Riau

Lokasi: Hotel Labersa, Jl. Labersa, Parit Indah, Pekanbaru

Hari/Tanggal: Sabtu, 3 November 2018

9. Kepulauan Riau

Lokasi: Hotel CK Tanjungpinang, Jl. RH Fisabilillah No. 10 KM. 8, Tanjungpinang, Kepualauan Riau

Hari/Tanggal: Selasa, 6 November 2018

10. Kepulauan Bangka Belitung

Lokasi: Hotel Soll Marina, Jl. Raya Koba Bangka, Pangkal Pinang

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

3 dari 6 halaman

Provinsi Selanjutnya

11. Bengkulu

Lokasi: UPT BKN Bengkulu, Jl. WR Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu

Hari/Tanggal: Minggu, 11 November 2018

12. Lampung

Lokasi: UPT BKN Bandar Lampung, Jl. Nusa Indah I Nomor 2A, Kota Bandar Lampung

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

13. Kalimantan Barat

Lokasi: Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Moh. Sohor, Akcaya, Kota Pontianak

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

14. Kalimantan Selatan

Lokasi: Kantor Regional VIII Banjarmasin, Jl. Bhayangkara No. 1, Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

15. Kalimantan Utara

Lokasi: Aula BKPSDM Kabupaten Bulungan, Jl. Agatish, Tanjung selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

4 dari 6 halaman

Selanjutnya

16. Sulawesi Selatan

Lokasi: Kantor Regional IV Makassar, Jl. Pacerakang No. 3 Daya Kec. Bringkanaya Makasar

Hari/Tanggal: Kamis - Jumat, 8-9 November 2018

17. Sulawesi Barat

Lokasi: Gedung Pemuda, Jl. Ahmad Kirang No. 15 (Pattalundra) Mamuju, Sulawesi Barat

Hari/Tanggal: Kamis, 15 November 2018

18. Maluku

Lokasi: UPT BKN Ambon, Jl. A.I.S Nasution No. 8, Karang panjang, Kota Ambon

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

19. Papua Barat

Lokasi: SMA Negeri 2 Manokwari, Jl. Pertanian, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari

Hari/Tanggal: Jumat, 2 November 2018

20. Papua

Lokasi: Kantor Regional IX BKN Jayapura, Jl. Baru No. 100B Kotaraja, Jayapura

Hari/Tanggal: Kamis, 1 November 2018

5 dari 6 halaman

Tata Tertib SKD

Kemendikbud juga merilis tata tertib pelaksanaan SKD seperti tertulis pada Pengumuman Nomor: 77269/A.A3/KP/2018 tentang Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar pada 20 Lokasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.

Berikut beberapa ketentuannya:

a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan

b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai

c. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur)

d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:

1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal

e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:

1. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS

2. KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di Sscn BKN.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti Sim atau Paspor.

6 dari 6 halaman

Larangan

Selanjutnya, Kemendikbud juga merilis larangan bagi peserta di dalam ruang seleksi, di antaranya peserta dilarang:

1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya

2. Membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin

3. Membawa makanan dan minuman

4. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya

5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung

6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

7. Merokok

Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus. (Felicia Margaretha)