Sukses

Mimpi Bos OJK Bisa Punya Gedung Kantor Sendiri

Saat ini gedung yang dipakai sebagai kantor pusat OJK masih merupakan gedung yang dipinjamkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ingin agar lembaga pengawas industri keuangan tersebut bisa memiliki gedung kantor sendiri. Keinginan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Sejak beberapa tahun lalu, OJK memang berencana untuk memiliki gedung baru. Hal ini disebabkan karena gedung yang digunakan saat ini tidak cukup untuk menampung aktivitas pegawai OJK.

Wimboh mengatakan hingga saat ini gedung yang dipakai sebagai kantor pusat OJK masih merupakan gedung yang dipinjamkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, pertimbangan OJK menempati gedung di komplesk BI dan Kementerian Keuangan adalah atas alasan efisiensi.

"Kami sampaikan pertama kantor pusat OJK tersebar di tiga lokasi di gedung A BI, gedung ex Bapepam-LK dan saat ini menyewa di gedung wisma Mulia II," kata Wimboh di Komisi XI DPR," kata dia, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (29/10).

OJK, lanjut Wimboh, menargetkan akan memiliki gedung baru dalam waktu dekat. Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan tawaran untuk menempati gedung di lot 1 milik Kementerian Keuangan.

Selain itu, tawaran juga datang dari dari PT Pos Indonesia untuk menempati kantor di kawasan Lapangan Banteng.

"Kami juga sedang menjajaki dengan Kementerian BUMN untuk menempati gedung bekas PT Danareksa," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

OJK Ajukan Anggaran Rp 5,6 Triliun untuk 2019

Sebelumnya, Wimboh menyampaikan, untuk anggaran kerja tahun depan, OJK mengajukan anggaran sebesar Rp 5,679 triliun. Angka tersebut naik sekitar 14,11 persen jika dibanding dengan pagu anggaran tahun ini. 

 

"Merujuk pada asumsi 2019, kami mengajukan pagu anggaran Rp 5,679 triliun, pagu anggaran ini meningkat 14,11 persen dibandingkan 2018," kata di Kompleks DPR Jakarta, Senin (29/10/2018).

Postur anggaran tersebut, kata dia akan terbagi dalam tiga pos utama. Pada pos pertama sebesar 51,41 persen dari anggaran digunakan untuk pengeluaran strategis untuk biayai pengawasan, pengaturan, perizinan edukasi perlindungan konsumen, serta biaya SDM.

Sedangkan pos kedua yakni sebesar 36,72 persen akan dipergunakan untuk operasional menjalankan tugas pokok dan tugas utama OJK.

Sementara pos ketiga sebesar 11,84 persen akan digunakan untuk prasarana guna mendukung kinerja termasuk gedung.

"Anggaran-anggaran ini mohon dibahas dan disetujui," kata Wimboh.

Â