Liputan6.com, Jakarta - Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) yang lulus seleksi administrasi dan sudah mendapat jadwal SKD, diharuskan untuk mencetak Kartu Ujian Peserta di situs sscn.bkn.go.id. Namun sayangnya, situs sscn.bkn.go.id saat ini tak dapat diakses.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), situs sscn.bkn.go.id tidak dapat diakses dikarenakan jaringan Telkom yang menghubungkan situs sscn.bkn.go.id ke internet terputus, dan saat ini sedang dilakukan perbaikan.
Advertisement
Baca Juga
"Hai #SobatBKN, saat ini jaringan Telkom yang menghubungkan web SSCN ke internet terputus, sdg dilakukan perbaikan," seperti dikutip dari Twitter resmi BKN, @BKNgoid.
Namun meski sscn.bkn.go.id sedang tidak dapat diakses, peserta CPNS 2018 tidak perlu cemas karena ini tidak berpengaruh pada CAT BKN.
Menurut BKN, koneksi CAT BKN tidak terganggu. Ini karena sudah dialihkan ke backup line, kecuali pencetakan hasil.
"U/ koneksi CAT BKN tdk terganggu, karena sdh dialihkan ke backup line, kecuali pencetakan hasil," cuitnya.
Jadi itu artinya, meski situs sscn.bkn.go.id tidak dapat diakses sementara, CAT BKN masih dapat diakses dan tidak berimbas apapun.
Oleh karena gangguan ini sendiri, BKN meminta para pelamar CPNS untuk bersabar. "Mohon bersabar ya, ini kendala teknis di luar kuasa kami," tutupnya.
Jadwal SKD CPNS Kemenag Bakal Diumumkan 5 Hari Sebelum Tes
Hingga saat ini, Kemeneterian Agama (Kemenag) masih belum merilis jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Â CPNSÂ 2018. Melihat banyaknya pertanyaan yang masuk, Kemenag kemudian mengumumkan informasi terkait hal ini.Â
Mengutip unggahan Kemenag pada akun Instagram-nya pada Senin (29/10/2018), pengumuman terkait jadwal dan lokasi SKD akan dirilis 5 hari menjelang pelaksanaannya sehingga peserta memiliki waktu untuk persiapan.
Sementara ujian akan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi dari satuan kerja yang dilamar. Lokasi detail akan diumumkan kemudian secara terpisah.
Saat ini, Kemenag tengah bekerjasama dengan Panitia Nasional dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mematangkan proses jadwal dan lokasi ujian. Selain itu, Kemenag juga memperpanjang waktu cetak Kartu Peserta Ujian.
Sebelumnya, Kartu Peserta Ujian harus dicetak maksimal 27 Oktober 2018. Namun atas beberapa pertimbangan, Kemenag membuka kembali kesempatan bagi para peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian.
Perpanjangan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta yang masih memiliki kendala terkait foto dan hal-hal lainnya. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak secara online melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD.
Advertisement
Yang Harus Dipersiapkan
Kemenag juga kembali mengingatkan ketentuan yang wajib diikuti pada saat pelaksanaan SKD. Di antaranya, peserta wajib membawa:
1. Cetakan (Print Out Warna) Kartu Peserta Ujian
2. Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan. Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti: SIM, Paspor
Selain itu, peserta SKD wajib hadir 120 menit sebelum SKD dimulai. Peserta pria wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
Sementara peserta wanita harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu. (Felicia Margaretha)