Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghormatan kepada 21 pegawai yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Bentuk penghormatan tersebut melalui pemajangan foto berbingkai para korban saat Upacara Hari Oeang ke-72 di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi besarnya kepada para korban, yang harus meregang nyawa saat hendak bertugas kembali ke tempat kerjanya.
Advertisement
Baca Juga
"Terimakasih untuk dedikasi mereka, karena mereka semua dalam rangka bertugas ke tempat kerja mereka. Kita tentu merasa sangat berduka cita, dan akan mengawal terus sampai (seluruh jasad korban) selesai teridentifikasi," ungkap dia.
Adapun pada saat upacara, seluruh pegawai Kementerian Keuangan mengenakan kemeja putih celana bahan hitam serta pita hitam di lengan kirinya. Selain itu, rangkaian foto korban berbingkai pigura turut dipajang di samping lapangan upacara.
Hingga satu pekan ke depan, Sri Mulyani mengatakan, seluruh pegawai Kementerian Keuangan bakal coba memakai kemeja putih dan celana hitam sebagai tanda berkabung.
"kami tetap upacara hari ini yang kami ubah jadi baju putih dan (celana hitam) selama seminggu sebagai rasa duka kita terhadap kehilangan dan menunjukkan komitmen kita. Walaupun dalam suasana musibah, kita tetap kerja," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenkeu Siapkan Tunjangan bagi 21 Pegawai Korban Pesawat Lion Air Jatuh
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, para pegawai ini bisa mendapatkan penghargaan berupa kenaikan tunjangan hingga Rp 50 juta yang diberikan kepada pihak keluarga.
"Kalau di Kemenkeu kita akan lihat aturan yang ada. Kemarin, Jasa Raharja berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), seluruh penumpang meninggal mendapat kenaikan tunjangan menjadi Rp 50 juta," jelas dia.Â
BACA JUGA
Selain Jasa Raharja, terdapat perhitungan pemberian tunjangan lain, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kita sesuai Peraturan Pemerintah mengenai ASN, itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak, karena yang dihitung gaji pokoknya," jelas dia.
Sebelum memastikan pemberian tunjangan kepada 21 pegawai Kemenkeu tersebut, ia menyatakan harus menyempatkan diri untuk duduk bersama dengan tim dari Biro SDM Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
"Kami akan tetap mengevaluasi. Dari kami sendiri sebetulnya ada mobilisasi dana dari Kemenkeu yang mungkin bisa kita gunakan untuk para korban," ungkap dia.
Tak hanya para korban saja yang diberi tunjangan, tapi juga putra putri dari korban. "Dari pemerintah juga itu ada beasiswa untuk putra putrinya mereka," ujar Sri Mulyani.
Advertisement