Sukses

Menteri ATR Kumpulkan Gubernur Bahas Reforma Agraria

Saat ini telah dibentuk gugus tugas untuk mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria. Pertemuan ini turut dihadiri para gubernur dari seluruh Indonesia.

Menteri ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pemerintahan pusat dan daerah dalam pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

"Hari kita rapat gugus tugas reforma agraria yang akan melaksanakan perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," kata dia di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan saat ini telah dibentuk gugus tugas untuk mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria. Gugus tugas pusat akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Jadi sudah ada gugus tugasnya di pusat, di provinsi dan kabupaten. sudah ada Perpresnya. Di pusat ketuanya pak Menko ketua pelaksana menteri ATR, di daerah ketuanya gubernur ketua pelaksana kanwil, kabupaten juga begitu," tandas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

PR Besar Pemerintah RI Wujudkan Reforma Agraria

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution resmi membuka rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dalam sambutannya, Darmin menyebutkan pemerintah mendudukkan reforma agraria dalam payung yang lebih luas yaitu pemerataan ekonomi yang terdiri dari tiga pilar besar.

Salah satunya mengenai legalisasi aset yang ujung tombaknya adalah reforma agraria. Seperti diketahui, saat ini pemerintah berkomitmen untuk melegalisasi aset hingga 9 juta bidang lahan pada 2019.

"Kenapa itu penting? karena tanpa legalisasi aset, kepastian hukum, itu rendah sekali," kata Darmin.

Dia mengungkapkan, banyak pihak menyalahartikan reforma agraria hanya sebatas sertifikasi. Padahal, itu hanya merupakan salah satu bagian saja.

"Mengkritik bahwa reforma agraria kok sertifikasi tanah? termasuk, tapi tidak hanya itu, itu adalah satu langkah," ujar dia.

Dia menjelaskan, legalisasi aset sangat penting sebab banyak sekali lahan yang belum memiliki sertifikasi padahal sudah dimiliki selama bertahun-tahun oleh warga.

"Kenapa itu penting dipercepat legalisasi aset? karena Republik ini sudah 73 tahun, sebagian tanah rakyat belum disertifikasi," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, jika lahan sudah memiliki sertifikasi akan ada banyak keuntungan yang didapat oleh si pemilik lahan tersebut. "Kalau sudah disertifikasi, selain ada kepastian hukum, juga dia bisa mendapatkan modal," ujar dia.

Kemudian yang kedua adalah redistribusi aset yang sumbernya cukup beragam. Termasuk program transmigrasi yang tergolong ke dalam redistribusi aset.

"Pemerintah akan distribusikan lahan yang terlantar atau yang habis haknya, dan masih ada beberapa yang lain," ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik. Contohnya dalam hal pembukaan lahan baru oleh perusahaan.

"Aturan bahwa perusahaan besar buka perkebunan atau lahan, izin dari pemerintah juga. Aturan mainnya, 20 persen harus diberikan pada masyarakat di sekitarnya untuk berusaha. Nah, bagian yang ini kita akan menyelesaikannya melalui satu perpres dan satu inpres," tutur Darmin.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Video Terkini