Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, membeberkan dampak ekonomi program pembagian sertifikat tanah.
Sofyan mengatakan, salah satu keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan sertifikat tersebut adalah mendapatkan akses terhadap perbankan.
"Impactnya luar biasa, bayangkan misalnya 5 juta tahun yang lalu kita berikan sertifikat, itu orang itu langsung punya akses ke lembaga finansial formal," kata dia, saat ditemui, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ketersediaan akses terhadap perbankan tentu akan melindungi masyarakat dari jeratan rentenir. "Tadinya kalau saya punya tanah tidak punya surat, tidak punya sertifikat, kalau perlu modal saya harus pergi ke rentenir bayar bunga sampai 100 persen," ujar dia.
"Begitu diberikan sertifikat oleh BPN, saya bisa pergi ke bank pinjaman KUR dengan bunga cuma 7 persen setahun," tutur dia.
Selain itu, ada pula dampak sosial. Pembagian sertifikat tanah, kata dia, akan mampu meredam konflik di masyarakat. Sebab sertifikat memberikan kepastian serta keabsahan penguasaan lahan oleh masyarakat.
"Dampak lain konflik berkurang. Begitu tanah bersertifikat orang enggak akan berani ganggu gugat lain," ujar dia.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
RUU Pertanahan
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus memproses rancangan undang undang (RUU) pertanahan. Beberapa poin yang diatur dalam aturan ini, termasuk tetentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.Â
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, pihaknya menargetkan beleid tersebut dapat diterbitkan pada April tahun depan. Sebab langkah komisi II DPR RI yang saat ini memprioritaskan pembahasan aturan ini.
"Banyak poinnya. Kita perkenalkan banyak hal baru, tentang kepastian tanah terlantar sehingga tidak mudah kalau tanah terlantar digugat," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
"InsyaAllah sebelum habis parlemen ini berarti sebelum April, insya Allah sudah jadi," imbuhnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Muhammad Ikhsan Saleh, mengatakan bahwa dalam RUU ini juga akan berisikan aturan mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.Â
Sebagai informasi, jika tanah reklamasi dibuat oleh manusia, maka tanah timbul merupakan tanah yang ada akibat proses alam, seperti delta, tanah pantai, tepi danau atau situ, dan endapan tepi sungai.
"Bukan hanya tanah hasil reklamasi termasuk tanah timbul. Ini memang tanah negara yang punya dan peruntukan penggunaanya itu diatur oleh negara untuk masyarakat juga,"Â ujar Ikhsan.
Dia menjelaskan, pengaturan soal tanah timbul dan hasil reklamasi memang sudah ada. Karena itu dimasukkannya poin tersebut dalam RUU untuk memperkuat aspek legal dalam pengaturan ke depan.
"Sudah ada pengaturan, untuk menyempurnakan kita tingkatkan lagi, masukan di dalam rancangan itu (RUU),"Â kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Â
Advertisement