Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Lion Air memastikan akan memberikan santunan dan uang tunggu serta uang duka kepada ahli waris korban jatuhnya Pesawat Lion Air di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018).
Nilai yang diberikan terdiri dari uang tunggu bagi keluarga sebesar Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Bila mengacu pada pernyataan manajemen Lion Air ini, maka ahli waris korban Lion Air jatuh akan menerima Rp 1,280 miliar.
"Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (1/11/2018).
Mandala mengungkapkan besaran uang duka dan santunan ini terkait informasi terbaru sehubungan penanganan Lion Air nomor JT-610.
Satu jenazah penumpang yaitu almarhumah Jannatun Shintya Dewi (wanita) sudah diterbangkan pukul 05.15 WIB menuju Surabaya, pesawat telah mendarat pukul 06.10 WIB di Bandar Udara Internasional Juanda, Jawa Timur.
"Manajemen Lion Air secara langsung telah menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga," jelas dia.Â
Â
Â
Â
Nilai Santunan untuk Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Jatuh
Sebanyak 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018. Penumpang tersebut terdiri atas 124 laki-laki, 54 perempuan, 1 anak-anak, dan 2 bayi.
Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Baca Juga
"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).
Dalam PM 77 Tahun 2011 menyebutkan jika nilai santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.
Ini tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) yang diketahui dua orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.Â
Sebenarnya, dikatakan Indonesia sudah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat nilai santunan lebih dari Rp 2 miliar.
Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.
Maria menambahkan, pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir.
"Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.
Tidak hanya itu, santunan kepada para korban juga akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang mendapat mandat menjamin setiap perjalanan moda transportasi umum.
Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.
Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, saat ini pihaknya menjadikan daftar manifest sebagai data awal untuk menelusuri para ahli waris penumpang. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari daftar ahli waris seluruh korban.
Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan proses pembayaran karena proses pencarian korban belum usai. "Nanti kalau sudah ada pernyataan itu, kita bisa langsung bayarkan dalam 1x24 jam," ucap dia. (Yas)
Â
Tonton Video Ini:
Advertisement