Sukses

Fungsi Strategis BI dan LPS dalam Sistem Keuangan Nasional

Bank Sentral sebagai otoritas moneter memiliki peran dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan pencapaoan target inflasi.

Liputan6.com, Medan - Bank Indonesia (BI) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Sumatera mengadakan seminar nasional di Kota Medan, pada Kamis (1/11/2018) ini.

Seminar nasional tersebut mengambil tema 'Peran dan Fungsi Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Sistem Keuangan Indonesia'.

Hadir tiga pembicara dalam seminar nasional tersebut, yaitu Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Retno Ponco W, Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi, dan dari ISEI Sumut, Raden Pardede.

Ketiga pembicara memaparkan peran dan fungsi hingga strategi dari masing-masing lembaga tersebut. Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi, memaparkan peran LPS dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Suwandi menjelaskan, akhir tahun 2016 LPS melakukan perubahan visi dan misi merespons adanya tambahan amanah dan tugas baru dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Selama 2017 hingga 2018, LPS melakukan transformasi lembaga secara menyeluruh. Juga memperkenalkan identitas baru sebagai perwujudan lembaga yang lebih tangguh dan dinamis," kata dia.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Retno Ponco W, memaparkan terkait peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dan kebijakan makroprudensial.

"Bank Sentral memiliki peran penting dalam makroprudensial, karena sebagai lolR memiliki concern yang besar atas efektifitas kebijakan yang bertujuan untuk menjaga SSK, mengingat kegagalan dalam implementasi kebijakan dapat meningkatkan kemungkinan aktivitasi sebaai lolR," jelasnya.

Retno menerangkan, Bank Sentral sebagai otoritas moneter memiliki peran dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan pencapaoan target inflasi. Perilaku ambil risiko yang berlebihan dari institusi keuangan dan penggunaan jasa sistem keuangan.

"Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran memiliki concern atas kelancaran operasional sistem pembayaran, mengingat gangguan pada infrastruktur sistem keuangan berpotensi menjadi risiko sistematik," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Penutupan 89 BPR

Dalam seminar nasional tersebut, Suwandi menyinggung soal 89 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup hingga 2018. Menurutnya, hal itu dikarenakan kesalahan bank itu sendiri, bukan karena dampak persaingan.

"Dari 90 bank yang ditutup hingga September 2018, terbesar atau 89 berupa BPR. Kolapsnya bank itu karena kesalahan direksi, manajemen atau karyawannya," ucapnya.

Suwandi menyebut, hasil evaluasi kolapsnya BPR itu bukan karena persaingan antar BPR maupun dengan bank umum. Tetapi karena kesalahan yang dilakukan para direksi, manajemen dan karyawan BPR itu dalam tata kelola usaha perbankan.

"Contoh. Aset semua BPR yang ditutup hanya Rp 598 miliar. Sementara jumlah simpanan nasabah yang harus dikembalikan atau dibayar sebesar Rp 1, 6 triliun. Aset yang lebih kecil dari dana klaim penjaminan yang dibayarkan saat likuidasi menunjukkan, bank itu tidak sehat," terangnya.

Diungkapkan Suwandi, perlu bimbingan dan pengawasan ketat dalam tata kelola perbankan. Diakuinya, dari 89 yang ditutup, tahun ini atau 2017 ada 8 BPR yang ditutup. Adapun daerah terbanyak lokasi BPR yang ditutup di Jawa Barat dan Sumatera Barat, yang memang banyak BPR beroperasi.

"Supaya tidak semakin banyak BPR yang dilikuidasi, perlu pengawasan lebih ketat atas pendirian dan operasional bank -bank tersebut," Suwandi menandaskan.Â