Sukses

Wadah Ini Bisa Jadi Solusi Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor

Ke depan, GIC berharap pemerintah untuk terus memberikan kemudahan izin di dalam ekspor sehingga para pelaku bisnis bisa terus bersaing dalam perdagangan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Aktivitas ekspor dan impor di Indonesia terus meningkat. Salah satu pendorong adalah perkembangan dunia usaha di bidang jual beli online membawa angin segar bagi para pelaku usaha, khususnya para importir.

Ketua Umum Go Import Community (GIC), Afree mengatakan, namun di tengah geliat aktivitas ekspor dan impor, tidak jarang para pelaku usaha harus dihadapkan pada kendala di lapangan.

‎Salah satunya yaitu kendala dalam proses perizinan akibat ketidaktahuan para pelaku usaha itu. "Karena ketidaktahuan dari para pelaku baru tentang perizinan apa saja yang harus dipenuhi," ujar dia Jakarta, Senin (5/11/2018).

Oleh sebab itu, pihaknya berinisiatif membentuk GIC sebagai wadah yang dapat menjembatani para pelaku usaha untuk tahu lebih banyak dunia impor dan ekspor. Komunitas yang dibentuk pada 6 Januari 2018 ini akan mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus izin ekspor maupun impor.

"GIC sebagai wadah untuk sukses bersama para pedagang, importir, dan eksportir di seluruh Indonesia. Para anggota tidak hanya mendapatkan jaringan dropshipper untuk distribusi. Mereka juga didampingan dalam hal mengurus perizinan untuk impor dan ekspor," ungkap dia.

Menurut Afree, GIC telah melakukan beragam aktivitas, mulai dari membangun jaringan, mentoring, membangun brand, sehingga terbangun organisasi importir dan eksportir yang solid serta memperkuat kemitraan, mencetak wirausahawan skala nasional dan internasional.

"Komunitas ini juga bertujuan agar anggota GIC melakukan Impor dan ekspor dengan legalitas yang benar sesuai dengan ketetapan peraturan pemerintah," jelas dia.

Ke depan, GIC berharap pemerintah untuk terus memberikan kemudahan izin di dalam ekspor sehingga para pelaku bisnis bisa terus bersaing dalam perdagangan internasional. Sebab, dibutuhkan pembinaan serta dukungan dari pemerinta bagi UKM untuk terus meningkatkan produktivitas skala internasional.

"Naiknya pajak impor, maka GIC berkewajiban membantu pemerintah untuk meningkatkan ekspor dalam negeri, sehingga UKM di Indonesia siap bersaing dalam perdagangan dunia," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Turun ke Posisi 73

Bank Dunia (World Bank) merilis laporan mengenai kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) 2019. Laporan ini merupakan peringkat kemudahan berbisnis dari 190 negara di dunia. 

Dalam laporan tersebut, skor Indonesia mengalami peningkatan skor kemudahan berbisnis. Tercatat, Indonesia mencatat skor EoDB di angka 67,96. Angka tersebut naik 1,42 persen jika dibanding dengan tahun lalu yang tercatat 66,54. Namun meskipun skor Indonesia naik, peringkat RI turun ke posisi 73 dari sebelumnya di posisi 72. 

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A. Chaves menjelaskan, alasan peringkat Indonesia turun karena peningkatan skor kemudahan berbisnis Indonesia tak sebesar beberapa negara lain. 

Selain itu, jika dibandingkan dengan tahun lalu peningkatan skor Indonesia juga cukup rendah. Jika tahun lalu peningkatan skor mencapai 66 persen sedangkan di tahun ini hanya 1,42 persen saja. 

Namun, Rodrigo melanjutkan, Indonesia sebenarnya terus meningkatkan iklim usaha dan tengah berupaya mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global terkait meregulasi usaha keci dan menengah (UMKM) domestik.

"Negara ini mengambil manfaat dari peningkatan keterbukaan terhadap investor global, keterampilan, dan teknologi agar Iebih bersaing di pasar global,” tutur dia Kamis (1/11/2018).

Dalam laporan ini juga dinyatakan, indikator RI dalam mendapatkan pinjaman kini semakin membaik. Perbaikan ini membantu mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Kemudian pendaftaran properti menjadi Iebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. Transparansi pencatatan tanah juga telah membaik di Jakarta dan Surabaya.

"Nilai EoDB Indonesia yaitu ukuran mutlak kemajuan suatu negara menuju praktik terbaik global, naik menjadi 67,96 dari 66,54 pada tahun lalu, yang merupakan kenaikan di atas rata-rata global. Indonesia kini berada di peringkat 73 dunia dalam hal kemudahan melakukan usaha," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.