Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, penggunaan mobil listrik mampu menghemat energi hingga 80 persen dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Bahkan, jika dibandingkan dengan kendaraan hybrid yang mengkombinasikan BBM dan listrik, ada penghematan energi hingga 50 persen.
"Tadi Pak Menristek, katakan hasil studi sudah pasti EV (electric vehicles) dengan internal combation engine (BBM), EV itu akan lebih hemat. Yang hybrid saja hasilnya kira-kira 50 persen, jadi penghematan kira-kira 50 persen dari energi," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara untuk yang kendaraan dengan mesin plug in hybrid, energi bisa dihemat hingga 80 persen. Hal ini memberikan dampak signifikan terhadap penghematan BBM.
"Lalu yang plug in hybrid itu hampir 75 persen sampai 80 persen," kata dia.
Jika dibandingkan dengan penggunaan pencampuran CPO ke solar sebanyak 20 persen atau B20, maka penghematan penggunaan BBM akan lebih besar lagi. Bahkan, dua kali lebih hemat dari penghematan BBM yang diklaim mencapai 6 juta kilo liter (KL).
"Artinya kalau B20 saja sudah bisa hemat sekitar 6 juta KL, maka dengan hybrid atau plug in hybrid akan ada dua kali penghematan," ucap dia.
Perpres Mobil Listrik Terbit Akhir Tahun Ini
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik terbit akhir 2019. Saat ini, pemerintah dan pelaku industri serta perguruan tinggi tengah melakukan studi soal pengembangan kendaraan tersebut.
Dia menyatakan, saat ini Perpres tersebut tengah dalam tahan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hari ini roadmapnya sedang kita dorong di peraturan pemerintah atau Perpres terkait dengan fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga
Airlangga menjelaskan, hal tersebut terkait dengan pemberian insentif bagi pengembangan mobil ini. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM).
"Terutama dengan fasilitas fiskal, di mana fasilitas fiskal ini dibahas bersama dengan superdedictable tax untuk vokasi dan inovasi. Jadi di situ ada terkait dengan PPNBM, terkait dengan roadmap daripada mobil termasuk sedan dan termasuk EV (electric vehicles)," ungkap dia.
Meski studi terkait pengembangan mobil listrik ini masih terus dilakukan, Airlangga menyatakan terbitnya Perpres tersebut tidak akan menunggu selesainya studi.
‎"Perpres tahun ini, tidak usah nunggu studi," tandas dia.
Â
Tonton Video Menarik Ini:
Â
Advertisement