Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019. Perhitungan cukai akan tetap menggunakan tingkat cukai yang telah ada hingga 2018.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan keputusan pemerintah tersebut justru tidak berpihak kepada kepentingan konsumen. Dia menuturkan, kebijakan itu justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Ini kebijakan yang antiklimaks, karena negara artinya abai terhadap perlindungan konsumen, baik yang sudah atau calon perokok," tutur dia di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Tulus menambahkan, beban cukai rokok yang ada selama ini dibebankan kepada konsumen bukan kepada industri. Oleh sebab itu, kebijakan ini menurut dia hanya menunjukan keberpihakan pada industri rokok. Keputusan ini, lanjut dia, juga akan meningkatkan populasi penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok.Â
"Prevalensi penyakit tidak menular seperti stroke, gagal ginjal, disebabkan salah satunya oleh rokok. Kalau cukai tidak naik,maka pemerintah mendorong agar prevalensi penyakit tidak menular ini terus meningkat," ujar dia.
Tulus pun menegaskan, pemerintah telah mengabaikan nasib konsumen serta masyarakat Indonesia akibat pembatalan tarif cukai itu.
"Salah satu masalah kesehatan masyarakat juga karena rokok, jadi negara di sini telah abai dalam kepentingan konsumen," kata dia.
Â
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau Tahun Depan
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi 0di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat ini, pemerintah membahas mengenai kebijakan cukai hasil tembakau untuk tahun depan.
"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," katanya dikutip dari Antara, Jumat 2 November 2018.
Untuk itu, pemerintah akan tetap menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan tahun ini. "Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," katanya.
Dalam hal ini pemerintah akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.
Sebelumnya sempat direncanakan kenaikan harga rokok yang cukup drastis perbungkus tahun depan.
Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang dianggap tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement