Sukses

KAI Kembali Diskon Tiket Kereta Api, Ini Cara Mendapatkannya

PT Kereta Api Indonesia kembali menawarkan diskon kepada masyarakat untuk naik kereta api.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menawarkan diskon kepada masyarakat untuk naik kereta api. Diskon kali ini dalam rangka perhelatan Forum International Public Service Tahun 2018 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Jakarta Convention Center, pada 7-8 November 2018.

Dalam acara yang kali pertama diselenggarakan Kemenpan RB ini, PT KAI memberikan diskon tiket sebesar 10 persen untuk setiap pembelian tiket on the spot di stand KAI pada event Forum International Public Service Tahun 2018.

“PT KAI tak pernah berhenti memanjakan pencinta kereta api dengan berbagai promo tiket KA. Kali ini, para pengguna kereta api bisa berburu diskon tiket KA sebesar 10 persen digelaran Forum International Public Service Tahun 2018. Semoga dengan promo diskon ini, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk terus naik kereta api, dan kereta api pun semakin menjadi transportasi yang diandalkan,” jelas Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah, Rabu (7/11/2018).

Adapun syarat dan ketentuan diskon tiket di event Forum International Public Service Tahun 2018, adalah sebagai berikut:

- Berlaku untuk KA komersial jarak menengah dan jarak jauh.

- Diskon diberikan kepada pengunjung yang melakukan transaksi pembelian tiket KA di stand milik PT KAI (Persero).

- Periode pembelian tiket KA pada tanggal 7 November 2018 untuk keberangkatan KA sampai dengan 90 hari ke depan selama tempat duduk masih tersedia.

- Diskon tidak berlaku untuk tiket keberangkatan pada tanggal 14 Desember 2018 s.d 6 Januari 2019. Tiket diskon dapat dibatalkan dan diubah jadwal.

- Tiket diskon tidak dapat digabung dengan reduksi atau diskon lainnya.

Dadan juga mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin menikmati potongan harga tiket KA di acara Forum International Public Service Tahun 2018, agar membawa identitas diri.

“Pastikan pemesanan tiket sesuai dengan identitas calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika tidak sesuai, maka dinyatakan tiket tidak berlaku,” pungkas Dadan.