Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Namun dari provinsi-provinsi tersebut, masih ada yang menetapkan upah minimumnya di kisaran Rp 1 juta.
Dari data yang diterima Liputan6.com, sebanyak empat provinsi masih menetapkan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta alias pada kisaran Rp 1 juta. Meski keempat provinsi tersebut menaikkan upah minimumnya di tahun depan berdasarkan ketetapan pemerintah yang sebesar 8,03 persen.
Advertisement
Baca Juga
Keempat provinsi tersebut antara lain, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Empat provinsi tersebut mematok UMP 2019 antara Rp 1,5 juta-Rp 1,6 juta atau terendah dibandingkan provinsi-provinsi lainnya.
Berikut 5 provinsi dengan UMP terendah di 2019:
1. DI Yogyakarta
UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 116.768 atau 8,03 persen dibandingkan tahu 2018 yang besarnya Rp 1.454.154 per bulan.
2. Jawa Tengah
UMP 2019 sebesar Rp 1.605.396 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 119.331 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.486.065 per bulan.‎
Â
3. Jawa Timur
UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.508.894 per bulan.
4. Jawa Barat
UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 124.012,16 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.544.360,67 per bulan.
5. Nusa Tenggara Barat
UMP 2019 sebesar Rp 2.012.610 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 187.610 atau 10,28 persen dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000 per bulan.
Advertisement