Sukses

Pegadaian Gandeng Kejagung Perkuat Prinsip Tata Kelola Perusahaan

Kerjasama ini juga merupakan salah satu upaya perusahaan pelat merah untuk membangun integritas.

Liputan6.com, Jakarta PT Pegadaian (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama untuk memastikan koordinasi penerapan fungsi tugas Perseroan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini dilakukan sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan perseroan.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness," kata Direktur Utama PT Pegadaian Sunarso melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Sunarso mengatakan, kerjasama ini juga merupakan salah satu upaya perusahaan pelat merah untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian sebagai badan usaha milik negara.

"Ini juga untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah," jelas dia.

Sunarso berharap, kerjasama ini ke depan dapat lebih baik sehingga dapat menciptakan kinerja yang baik dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal. Adanya kerjasama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung M. Prasetyo menyampaikan bahwa sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk Pegadaian. Pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan. 

"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.” katanya.

Adapun isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pegawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan.

Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan jasa pergadaian.

Dalam kesempatan ini, Pegadaian juga menandatangani kerjasama dengan pihak-pihak yang tergabung dengan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pengamanan pembangunan strategi di PT Pegadaian (persero).

Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Selain itu, Pegadaian juga melakukan penandatanganan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan eksekusi putusan pengadilan.

Kemudian dengan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia mengenai koordinator pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum, dan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pegawasan.

 
2 dari 2 halaman

Pegadaian Dirikan Kampus Bisnis

PT Pegadaian (Persero) mendirikan Pegadaian Corporate University. Keberadaan kampus ini bertujuan menciptakan sumber daya manusia (SDM) dan talenta yang berintegritas serta kompeten di bidang industri keuangan.

Ini seiring dengan proses transformasi dalam upaya strategi pencapaian tujuan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Direktur Utama Pegadaian Sunarso mengatakan, unit pendidikan ini merupakan wujud peningkatan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui program pendidikan yang berkualitas dan selaras dengan kebutuhan pengembangan bisnis dalam rangka mendukung sasaran strategis perusahaan.

"Pegadaian Corporate University ini merupakan salah satu terobosan baik produk dan layanan yang didukung the latest technology, maupun pengembangan hard and softskill karyawan," jelas Sunarso saat meresmikan Pegadaian Corporate University di Jakarta, seperti dikutip Jumat (19/10/2018).

Dia menambahkan, untuk menciptakan SDM yang berkualitas diperlukan fasilitas yang mendukung pencapaian program tersebut.

[Pegadaian]( 3576238 "") CorpU menyediakan enam program akademi yakni akademi bisnis gadai, mikro, syariah, digital, operasional dan penjualan, serta supporting.

Di samping itu, terdapat beberapa program training non akademi seperti training induksi, tugas belajar, dan Individual Development Plan (IDP).

Pegadaian CorpU akan menjalankan 3 pola relationship yang meliputi Business to Business (B2B), Business to Education (B2E), dan Business to Society (B2S) relationship.

Ketiga pola relationship ini didasarkan pada manfaat yang saling menguntungkan dan merupakan salah satu strategi branding Pegadaian Corporate University.

"Jadi jangan dibayangkan bahwa berarti Pegadaian mendirikan sebuah universitas pada umumnya. Bukan itu. Corporate University bisa disebut sebagai sebuah entitas perusahaan yang menjalankan kegiatan pendidikan dan pengembangan karyawan serta penciptaan pengetahuan bagi karyawan sebagai alat strategis perusahaan untuk menciptakan learning organization yang dapat memberikan kontribusi signifikan kepada perusahaan," jelasnya.

Kedepannya, Sunarso mengungkapkan, untuk proses transformasi Pegadaian akan banyak melakukan terobosan baik produk dan layanan yang didukung the latest technology, maupun pengembangan hard and softskill karyawan.

Saat ini, Pegadaian masih menerapkan pola penganggaran biaya dengan pola corporate allocation yang artinya seluruh biaya dialokasikan dan menjadi beban perusahaan secara korporat.

"Manajemen saat ini komit untuk selalu meningkatkan alokasi biaya training setiap tahunnya dengan jumlah maksimal 5 persen dari biaya tenaga kerja. Bahkan ke depan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan dengan pola partial cost recovery atau profit center model. Jadi, user atau unit kerja akan dibebankan biaya pelaksanaan training masing-masing, sehingga center model. Jadi, user atau unit kerja sehingga kontribusi CorpU akan lebih nyata," tutur dia.