Sukses

Dapat Pendampingan Jamdatun, ASDP Lebih Gesit Eksekusi Proyek

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Liputan6.com, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dengan adanya pendampingan ini ASDP Indonesia Ferry lebih optimistis mempercepat eksekusi proyek yang telah direncanakan.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, perseroan membutuhkan pendampingan dari Jamdatun. Dalam pendampingan ini diharapkan transformasi bisnis yang dijalankan bisa lebih cepat berjalan tetapi tetap berpegangan pada hukum.

"Kami perlu pendampingan betul dalam transformasi bisnis ini. Kami juga perlu akselerasi semacam moto cepat, tepat dan taat. Untuk menjalankan tiga hal itu bukan langkah yang mudah," kata Ira, di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Mendapat pendampingan dari Jamdatun membawa dampak positif bagi ASDP sebab ASDP Indonesia Ferry bisa jauh lebih cepat dan baik dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengeksekusi proyek yang telah rencanakan.

"Yakin ke depan kalau didampingi Jamdatun bisa rapih untuk jalan dengan aksi koorporasi yang besar-besar, misal untuk infrastruktur, beli kapal nilainya tidak kecil melibatkan proses yang kompleks, kalau ada Jamdatun kami yakin kami bisa dijaga di jalan yang benar," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Digarap Pihak Ketiga

Ira menyebutkan, salah satu permasalah yang dapat pengawalan dari Jamdatun adalah proyek pembangunan fisik yang digarap oleh pihak ketiga. Proyek tersebut saat ini mangkrak selama 17 tahun sebab ada selisih paham antara ASDP dengan pihak ketiga tersebut.

Setelah Jamdatun turun tangan berkoordinasi, benang kusut pada permasalahan tersebut mulai terurai.

"Intinya gini ada satu bangunan fisik kita sempet kerjasama dengan pihak ketiga. Ada hal yang tidak sepakat bangunan ini bisa digunakan kemudian dalam perjalanan jadi kelabu bangetlah dan baru tahun ini terurai," paparnya.

Jamdatun Loeke Larasati A mengungkapkan, pendampingan yang diberikan Jamdatun berupa memberikan pendapat hukum, sebelum perusahaan mengambil sebuah keputusan bisnis.

"Pendampingan itu bukan perkara. Kalau perkara itu bentuknya bantuan hukum. Kalau pendampingan ASDP akan melakukan aksi koorporasi, akan melakukan kontrak kami akan memberikan pendapat hukum maupun pendampingan," tandasnya.