Sukses

Pengusaha Keluhkan Persaingan Tak Sehat Besi Baja Impor

Kualitas baja lokal dan impor tidak berbeda. Ini karena sudah ada standar yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Industri besi baja nasional dalam negeri kerap kalah bersaing dengan produk impor. Ini ditengarai akibat adanya kecurangan, di mana harga barang impor lebih murah.

Ketua The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan, kualitas baja lokal dan impor tidak berbeda. Ini karena sudah ada standar yang telah ditetapkan.

Namun biasanya besi baja impor bisa memberikan harga jauh lebih rendah. Kecurangan terletak di sini, yakni dengan mengurangi kualitas besi baja.

"Tidak beda karena pakai standar harga baja dunia. Cuma yang nakal itu bermain di bea dan rebate. Bisa murah 20-30 persen tapi caranya curang," kata dia di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Silmy mengungkapkan, biasaanya besi baja yang melakukan kecurangan memberikan HS Code yang tidak sesuai. Produk ini pun bebas bea. Pengimpor kemudian menjual besi bajanya jauh lebih murah dari harga pesaing.

"Di sana (produk impor) mengakalin, pura puranya baja stainless. Padahal itu hanya kelabui untuk tidak kena bea, ini baja secara umum bukan untuk industri hulu saja. Ini sudah kriminal karena mereka itu di depan mata kita melakukan pengelabuan importase dengan kelabui dengan HS number," papar dia.

Silmy khawatir, jika pemerintah tidak segera turun tangan mengatasi masalah tersebut, maka industri besi baja dalam negeri akan kalah bersaing. Kondisi ini kemudian berujung pada kematian industri besi baja dalam negeri.

"Ini kan tidak fair, industri baja tahun depan kalau tidak ada langkah konkrit itu akan banyak yang tumbang. Di hilir baja saat ini banyak sekali yang sudah tidak produksi karena impor masuk secara deras," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Ingin Dapat Harga Wajar, SKK Migas Gandeng Asosiasi Baja

Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akhirnya mendapat kepastian pasokan besi baja dari pengusaha dalam negeri. Selain itu, sektor hulu migas juga mendapat kualitas baja sesuai standar dan harga yang wajar. Kepastian tersebut usai ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). 

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan telah diatur dalam pedoman pengadaan di industri hulu migas (PTK007). Namun nyatanya saat ini masih terdapat beberapa kendala ditahapan pelaksanaan, khususnya untuk produk pipa penyalur migas dan produk besi baja lainnya.

Oleh sebab itu, SKK Migas melakukan terobosan dalam kegiatan pengadaannya. "Menjadi tantangan tersendiri bagi SKK Migas untuk mencari terobosan-terobosan demi meningkatkan efisiensi rantai suplai tujuan akhirnya adalah untuk menurunkan cost recovery," kata Amien, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Terobosan yang dilakukan SKK Migas untuk mendapat besi dan baja dengan kualitas baik dan harga lebih murah, SKK Migas telah menjalin kerjsama dengan IISIA. Beberapa poin penting dalam nota kesepahaman tersebut adalah mekanisme penetapan harga wajar produksi dalam negeri serta adanya technical assistance dari IISIA kepada SKK Migas.

Amien melanjutkan, SKK Migas ditugaskan menekan biaya pengengembalian atas kegiatan produksi migas dari negara ke Kontraktor Kontrak Kerjsama (KKKS) atau cost recovery, melalui kerjasama tersebut diharapkan dapan memangkas cost recovery.

"Nah, dari sisi hulu migas, SKK Migas itu ada tugas dari pemeirntah untuk menekan cost recovery, oleh karena itu SKK Migas dan IISIA dan pabrik baja dan pipa diskusi supaya kebijakan pemerintah penggunaan baja dan pipa dalam negeri tercapai," tuturnya.

Â