Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dilakukan secara penuh kehati-hatian. Selain mematok angka pertumbuhan ekonomi, penyusunan APBN juga memikirkan agar tambahan utang tidak terus meningkat setiap tahun.
Seperti diketahui, Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 September 2018 sebesar Rp 4.416 triliun, setara dengan 30,47 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi utang September 2018 meningkat dari Rp 4.363 triliun pada Agustus 2018 dan juga meningkat jika dibandingkan posisi September 2017 sebesar Rp 3.866 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"(Utang) Itu implikasi dari pengeluaran yang kita inginkan lebih tinggi dari penerimaan. Utang semakin besar maka kita bisa jadi sangat rentan. Karena itu musti di-manage," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (12/11/2018).
Tambahan utang sebetulnya sebagai konsekunesi logis dari kebijakan moneter Amerika Serikat yang diperkirakan masih akan terus menaikan suku bunga. Sementara pengelolaan utang dilakukan pemerintah untuk menjaga defisit APBN setiap tahun yang tidak lebih dari tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Yang paling strategis adalah UU (undang-undang) kita mengatakan defisit APBN tiap tahunnya tidak boleh lebih besar dari tiga persen PDB dan total stok utang tidak boleh lebih besar dari 60 persen," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Aman
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan posisi utang Indonesia saat ini masih berada dalam batas aman di mana rasio utang masih berada di bawah 60 persen dari PDB. Secara rinci, utang berasal dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 6,38 triliun dan dari luar negeri sebesar Rp 816,73 triliun. Kemudian dari penerbitan Surat Utang Negara (SBN) sebesar Rp 3.593,2 triliun.
"Pengelolaan utang semakin baik dan lebih berhati-hati. Hal ini dapat dilihat dari penurunan defisit APBN pada bulan September 2018 sebesar Rp 200,2 triliun atau sekitar 1,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 272 triliun atau 2 persen dari PDB," kata Menkeu Sri Mulyani di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (17/10).
Selain itu, defisit neraca primer adalah Rp 2,4 triliun, jauh lebih rendah dari tahun lalu Rp 99,2 triliun. "Ini menggambarkan manajemen utang kami lebih hati-hati. Sepertinya keseimbangan primer hampir mendekati seimbang, bahkan positif pada April, Mei, Juni dan Agustus," ujarnya.
Secara rinci, utang dari penerbitan SBN dalam mata uang Rupiah mencapai Rp 2.537,1 triliun. Terdiri dari Obligasi pemerintah (SUN/Surat Utang Negara) sebesar Rp 2,123,3 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 413,8 triliun.
Sementara itu, SBN valuta asing mencapai Rp 1.056,1 triliun. Terdiri dari penjualan SUN valuta asing sebesar Rp 824,7 triliun dan SBSN valuta asing sebesar Rp 231,40 triliun.
Reporter:Â Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement