Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan RI memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) jika ingin terbang lagi pada 2019. Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIU AU) milik Merpati saat ini sudah tak berlaku lagi.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu mengatakan, izin penyelenggaraan angkutan udara ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Untuk mendapatkan IU, harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU nomor 1/2009 tentang penerbangan dan aturan-aturan turunannya," kata Sindu kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sindu menambahkan, salah satu aturan turunan mengenai izin usaha penerbangan adalah Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008. Dalam aturan ini disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi Merpati jika ingin terbang lagi 2019.
Syarat dam Tahapan Proses Izin Usaha Angutan Udara :
1. Permohonan melalui Lembaga On Line Single Submition (OSS)
2. Pemohon harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yg BELUM berlaku efektif
3. Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau business plan.
4. Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tsb dan membayar PNBP
5. Proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap.
"Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku," pungkas Sindu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bos Merpati: Investor Tak Minta Jabatan di Manajemen Perusahaan
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyatakan siap terbang lagi pada 2019. Pernyataan itu lantaran maskapai pelat merah itu sudah mendapatkan investor yang siap suntik modal Rp 6,4 triliun.
Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan modal tersebut dinilai sangat cukup untuk kembali menerbangkan Merpati sekaligus secara bertahap melunasi kewajiban utang perusahaan yang mencapai Rp 10 triliun.
BACA JUGA
"Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya," kata Asep di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Terkait komposisi saham mengenai ke depan, Asep menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail karena hal tersebut berkaitan dengan perjanjian kedua perusahaan.
Hanya saja, kata Asep pihak investor memang mengucurkan dana dengan soft lender, yang artinya pihak investor akan mendapatkan return dari Merpati setelah maskapai ini mapan mengudara.
Asep optimistis, kreditor lama akan setuju agar Merpati bisa kembali terbang. Alasannya, dengan kembali terbang, maka Merpati akan bisa menyelesaikan persoalan utang kepada kreditor.
"Enggak ada juga investor yang mau kasih modal cuma cuma menurut saya, dana ini bukan untuk menutup utang, tetapi menjadi modal awal kami sehingga kami bisa kembali beroperasi," ujar Asep.
Saat inipun struktur organisasi baru PT MNA (Persero) juga sudah selesai disusun dan pihak investor swasta menyatakan tidak minta jatah untuk duduk di struktur.
"Investor hanya mau agar dana yang sudah ditanam bisa digunakan sebaik-baiknya, sehingga perusahaan bisa meraup laba seperti yang diharapkan," pungkas Asep.
Advertisement