Baca Juga
Nasib Merpati Airlines Ditentukan pada Hari Ini
Nasib maskapai Merpati Nusantara Airlines ditentukan pada Rabu (14/11/2018) ini. Hal itu terkait Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati.
Jika dalam sidang PKPU tersebut Merpati dinyatakan layak untuk bangkit lagi. Hal itu menjadi titik awal perseroan untuk bisa kembali mengudara, setelah vakum sejak 2013.
Baca Juga
“Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha di Jakarta.
Yang jelas, saat ini Merpati sudah mendapat komitmen investor untuk penyertaan modal mencapai Rp 6,4 triliun. Investor tersebut adalah Intra Asia Corpora.
Intra Asia Corpora merupakan investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.
"Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali,” jelas Asep.
Kucuran dana untuk mengoperasikan Merpati, disebutkan tidak sepenuhnya berupa fresh money seutuhnya. Juga tidak akan turun sekaligus. Namun, akan turun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun.
Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.
"Memang, titik krusialnya, yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami yang akan diputuskan pada Rabu 14 November nanti. Ya, tentu saja kami berharap, Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian, maka kami akan tancap gas, melaksanakan langkah strategis operasional, yang telah kami siapkan, " jelas Asep.
Dengan begitu, direncanakan pada 2019 maskapai berlogo pita kuning ini bisa kembali terbang.
Advertisement