Sukses

21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Tunjangan, Begini Rinciannya

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pemberian tunjangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat proses pemenuhan hak-hak kepegawaiannya yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Pihaknya tengah menyiapkan berupa santunan hingga penghargaan kepada para korban yang gugur. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan dalam proses pencairan santunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan status tewas terhadap 21 korban. Kemudian pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat pun juga tengah diusulkan pihaknya.

"Ini memerlukan satu proses dari Kemenkeu, kemudian diusulkan ke BKN (Badan Kepagawaian Negara) untuk mendapatkan status tewas. Kemudian diusulkan penetapan pangkatnya, yaitu satu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat yang sekarang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan," kata Hadiyanto, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Hadiyanto mengatakan, tunjangan dan santunan tersebut akan disalurkan melalui pihak Tabungan dan Ansuransi Pensiun (Taspen) dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pihak Taspen dan Bapetrarum juga akan mempercepat proses santunan dan tunjangan ke karyawan tersebut," ucapnya.

Hadiyanto menjelaskan, ada beberapa santunan yang akan diberikan kepada korban yang dinyatakan meninggal dunia. Pertama, yakni berupa santunan kematian kerja, dengan besaran 60 persen x 80 kali gaji terakhir yang akan dibayar sekaligus. "Kemudian uang duka tewas akan diberikan sebanyak enam kali gaji terakhir.

Selanjutnya ada biaya pemakaman, lalu ada gaji terusan sebesar enam kali gaji terakhir. Serta ada pensiun Janda/duda/anak 72 persen dari gaji terakhir," kata dia.

"Apabila korban tewas tersebut hanya meninggalkan orangtua, maka pensiun akan diberikan ke orang tua 20 persen dari gaji terakhir," ucapnya.

Tak hanya itu, bagi keluarga korban juga akan diberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Beasiswa ini diperuntukan bagi anak yang belum sekolah hingga kuliah dengan batasan maksimal umur mencapai 25 tahun.

Adapun rincian yang diberikan adalah untuk yang belum Sekolah Dasar akan diberikan sebesar Rp 44 juta, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 35 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 25 juta, dan Perguruan Tinggi mencapai Rp 15 juta.

"Itu detail dari berbagai tunjangan ataupun beasiswa pendidikan yang berkaitan yang telah terkena musbiah di dalam penerbangan tersebut," kata dia.

Hadiyanto menyampaikan, proses pencairan dana tersebut menunggu penetapan status meninggal dunia pada korban dari pihak BKN. Saat ini memang baru terdapat delapan pegawai Kemenkeu yang telah teridentifikasi oleh Tim DVI Porli dari 21 orang yang ada dalam manifes Lion Air. 

"Tapi penetapan status tewas itu menunggu dari BKN (bukan dari identifikasi korban). Pokoknya kalau pegawai dinyatakan tewas formulanya (tunjangan dan santunan) ini untuk keluarga yang ditinggalkan. Kita kirim surat ke BKN, kemudian dinyatakan tewas, lalu dilakukan seluruh proses hak-hak untuk ahli waris," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke-38 Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh

Sebelumnya, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 38 ahli waris, usai seminggu usai musibah jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat.

Penyerahan santunan dilaksanakan secara bertahap kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi oleh tim DVI Mabes Polri, Rabu, 7 November 2018.

"Penyerahan santunan dilakukan tersebar di beberapa provinsi sesuai dengan domisili tempat tinggal ahli waris melalui kantor cabang dan perwakilan Jasa Raharja," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo kepada wartawan, Jumat, 9 November 2018.

Penyerahan santunan dilakukan terpisah. Santunan kepada 11 orang diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung. Kemudian santunan 7 orang diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja Banten, santunan 10 orang diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, santunan 4 orang diserahkan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Barat.

Selain itu, santunan 2 orang diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja Sumatera selatan dan masing masing sebanyak 1 ahli waris diserahkan Kantor Cabang Jasa Raharja, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.

Budi mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan mitra terkait dan pengembangan Informasi petugas Jasa Raharja di Posko Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati dan lainnya.

"Petugas kami telah membantu melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dengan mendatangi tempat kediaman sekaligus menyampaikan turut prihatin atas musibah tersebut dan di antaranya berdoa bersama dengan keluarga korban," ucap dia.

Walau telah memperoleh 188 data lengkap tentang ahli waris, penyerahan santunan selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil identifikasi korban pesawat Lion Air yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes POLRI ke ahli waris.

"Diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat," pungkas Budi.

Apa yang telah dilakukan ini berkat Sinergi yang telah dibangun antara Jasa Raharja, Basarnas, Kementerian Perhubungan, DVI Mabes Polri dan Mitra terkait lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.