Sukses

Penyelesaian Masalah Penguasaan Tanah di Hutan Harus Lintas Instansi

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) tidak bisa dikerjakan secara masing-masing atau harus lintas intansi.

Hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sehingga dalam realisasinya keterlibatan seluruh kementerian atau lembaga terkait menjadi penting.

"Saya ingin sampaikan tentu saja untuk PPTKH ini, kita kerjasama dengan semua tingkatan pemerintah. Mulai dari bupati, walikota dan lain-lain," kata Darmin di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Darmin menyampaikan ini saat membuka Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah Hutan yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Crowne Plaza, Jakarta.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria.

Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

Dengan Perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

"RPJMN sebetulnya memerintahkan reforma agraria namanya. Satu upaya tidak mungkin kita kembali kesituasi tahun 60-70-an lalu itu sudah sejarah. Tapi kita bisa melakukan sesuatu dengan kondisi sekarang," jelas dia.

 

Perpres tersebut juga bisa mendorong kinerja pemerintah dalam mempercepat penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.

"Mari kita lihat ini semua sebagai bentuk semacem bagaimana mode kita bekerja. Pasti dinamikanya tinggi dari satu daerah dengan kasus-kasus yang lain, kita ingin membuat mode bekerja memberikan keadilan dan keberhasilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai mekanisme penyelesaiannya. Di pemerintah pusat telah terbentuk tim penyelesaian dan inventarisirnya.

Nantinya pola kerjanya, tim dari Kabupaten akan menghimpun informasi mengenai lahan yang akan diselesaikan, untuk kemudian di bahas di tingkat provinsi. Tim dari provinsi inilah yang nantinya mengusulkan ke tim pemerintah pusat.

Tim dari pemerintah pusat, terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian LHK, Kementerian ATR/Kepala BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

Video Terkini