Sukses

Buka Perwakilan di Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Mitra Lokal

Terdapat 398.326 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya membuka kantor perwakilannya di luar negeri. Hal itu diupayakan agar para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) turut mendapat jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, perluasan jaringan ke luar negeri ini mendapat banyak tantangan. Paling sering kendala yang dihadapi adalah birokrasi.

"Ini sedang kami bicarakan dengan Kementerian Luar Negeri, kalau membuka perwakilan ini birokrasi cukup panjang karena ada perjanjian antar negara. Ini yang saat ini sedang kami jajaki," kata dia di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Sebagai langkah awal, ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan coba jajaki kesepakatan dengan mitra kerja di negara penempatan sembari menunggu hasil dari Kementerian Luar Negeri RI.

"Dalam waktu dekat kami akan menandatangani kerjasama MoU dengan mitra di Sabah dan di Serawak (Malaysia) untuk bersama-sama melakukan sosialisasi edukasi dan penanganan pendaftaran para TKI di daerah Serawak dan Sabah. Untuk piloting kami lakukan di daerah itu dulu," paparnya.

Saat ini pihaknya telah coba jalin kerjasama dengan KBRI di beberapa negara penempatan seperti Hong Kong, Singapura, Taiwan, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam, untuk melakukan sosialisasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI di sana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pekerja Migran

Menurut catatan per 1 Agustus 2018, terdapat sebanyak 398.326 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 144.837 diantaranya merupakan calon PMI ang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja, sementara 253.489 lainnya telah bekerja di luar negeri.

Agar angka tanggungan pekerja yang terdaftar bisa bertambah, Agus menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai elemen yang ada, baik pemerintah maupun pihak swasta.

"Prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerjasama dengan pihak manapun. Baik itu swasta, pemerintah, dalam dan luar negeri, termasuk dengan konsorsium. Ya kita akan duduk bersama apa yang harus dikerjasamakan, kita akan lihat dulu," ujar dia.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan