Sukses

Jonan Targetkan Aturan Pembangkit Listrik di Atap Bangunan Terbit Bulan Ini

Selama ini, proyek pengembangan pembangkit panel surya saat ini masih terbilang kurang di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan, peraturan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan akan terbit pada November ini.

Selama ini, proyek pengembangan pembangkit panel surya saat ini masih terbilang kurang. "PLTS terus terang masih kurang. Jadi pemerintah sebentar lagi bakal menerbitkan aturan. Jadi arahan buat Pak Presiden, coba lah begini. Kan ini negara tropis masa PLTS-nya kurang," tutur Jonan di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia mengatakan, nantinya setiap rumah atau pelanggan PLN akan memiliki rooftop solar panel. Kemudian listrik yang dihasilkan akan diatur PLN.

"Ini mau dikeluarkan peraturan untuk setiap rumah atau pelanggan PLN, baik rumah tangga maupun bukan rumah tangga. Itu akan memasang rooftop solar panel. Jadi nanti bisa impor ekspor listriknya ke dan dari PLN ya," jelas dia.

Nantinya akan ditetapkan satu tarif dari listrik yang dihasilkan dari panel surya tersebut. "Tarifnya fair. Jadi kalau ada inisiatif baru ini bukan untuk untung besar, tapi yang fair saja," terang dia.

2 dari 2 halaman

Aturan PLTS Atap Bangunan Siap Terbit, Warga Bisa Jual Listrik ke PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan. Dalam kebijakan baru ini pemilik PLTS bisa menjual listrik ke PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakatan, untuk ‎mendorong pengembangan PLTS pada bangunan, Kementerian ESDM akan menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri ESDM. Aturan ini akan terbit dalam waktu dekat.

"Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri dalam waktu dekat ini diharapkan berapa Solar PV (PLTS) yang akan dipasang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Rida mengungkapkan, ‎Kementerian ESDM telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit.

PLTS tersebut bisa dibangun di rumah pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. Sehingga bangunan yang memasang PLTS menjual listrik ke PLN.

"Untuk atap target 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM kan. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," tutur Rida.

Â