Sukses

Kemenkeu Telah Bayar Tunggakan Subsidi Energi Rp 160 Triliun

Subsidi BBM dan LPG telah dibayarkan sebesar Rp 75,3 triliun per Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah membayarkan tunggakan subsidi energi kepada PT Pertamina dan PT PLN sebesar Rp 160,4 triliun. Pembayaran ini telah melewati pagu anggaran subsidi yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 156,23 triliun.

"Kami telah membayarkan keseluruhan yaitu bahkan lebih tinggi, Rp 160,4 triliun atau 102,6 persen dari pagu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Secara rinci, subsidi BBM dan LPG telah dibayarkan sebesar Rp 75,3 triliun per Oktober. Pembayaran ini sudah termasuk tunggakan tahun lalu dan pembayaran pembengkakan subsidi BBM dari Rp 500 per liter menjadi 2.000 per liter.

"Kalau kami lihat subsidi BBM dan LPG itu, yang sekarang sudah mencapai Rp 75,3 triliun atau 104 persen dari yang dianggarkan. Selain karena adanya pembayaran dari kewajiban tahun lalu juga sebenarnya karena kami sudah bayarkan subsidi yang dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter," jelasnya.

Sementara itu untuk listrik pemerintah telah membayarkan subsidi kepada PLN sebesar Rp 42 triliun. Angka ini sekitar 88,3 persen dari total pagu anggaran alokasi energi khusus listrik.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Begini Cara Pemerintah Tambah Subsidi BBM Tanpa Ubah APBN 2018

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. Artinya ada tambahan subsidi sebesar Rp 1.500 per liter dari jumlah sebelumnya, yang hanya Rp 500 per liter.

Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto mengatakan, tidak akan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) meskipun ada tambahan subsidi Solar.

"Pemerintah tidak akan melakukan APBNP di 2018 ini. Kita kan sudah bicara tuh, penyesuaian ini bisa dilakukan pemerintah tanpa mekanisme APBNP," ujar dia di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar rupiah.

"Sekarang realisasi nilai tukar berubah karena rupiah melemah, harga minyak mentah berubah karena harga minyak mengalami kenaikan. Parameter berubah misalnya subsidi tetap, berubah dari Rp 500 ke Rp 2.000," kata dia.

"Maka, kita bisa melakukan penyesuaian secara langsung tanpa harus ada mekanisme APBN Perubahan. Jadi nanti dilaporkan pas laporan pemerintah pusat," imbuhnya.

Nantinya anggaran untuk menambah subsidi berasal dari penerimaan negara yang berasal dari sektor Migas. "Jangan lupa kita punya pendapat dari migas ini. Baik PPh maupun PNBP dari migas ini," jelasnya.

"Jadi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah ini menyebabkan kita mendapatkan tambahan pendapatan baik dari PPh Migas maupun PNBP Migas. Penambahan pendapatan ini bisa kita gunakan untuk menambah subsidi," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: