Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Oktober 2018 sebesar Rp 4.478,57 triliun. Angka ini naik apabila dibandingkan dengan posisi utang pemerintah pada Oktober 2017 sebesar Rp 3.893,6 triliun.
Menurut data Kementerian Keuangan, utang ini berasal dari pinjaman sebesar Rp 833,92 triliun dan surat berharga negara sebesar Rp 3.644,65 triliun. Pada pinjaman secara rinci, pinjaman luar negeri sebesar Rp 334,63 dan pinjaman dalam negeri sebeaar Rp 6,35 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan terus menjaga APBN 2018 agar tetap kredibel, aman dan terpercaya. Hal tersebut tercermin dari semakin berkurangnya ketergantungan akan pinjaman terutama pinjaman valuta asing dan semakin kecilnya defisit anggaran pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Hingga saat ini rasio utang pemerintah terhadap PDB masih dalam batas aman sekitar 30,68 persen. Asumsi PDB hingga Oktober adalah Rp 14.596,64 triliun," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Sementara itu, realisasi pembiayaan utang hingga akhir Oktober 2018 sebesar Rp 333,72 triliun dari Rp 399,22 triliun yang ditetapkan pada APBN 2018. Realisasi pembiayaan utang tersebut telah mencapai 83,59 persen dari target pembiayaan utang dalam APBN 2018.
"Pertumbuhan realisasl pembiayaan utang sampai dengan Oktober 2018 sebesar negatif 19,53 persen year on year dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017," jelasnya.
Realisasi Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 343,23 triliun atau sebesar 82,80 persen dari jumlah yang ditetapkan pada APBN, sehingga pertumbuhan tahunan SBN lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2017 tumbuh sebesar negatif 16,64 persen.
" Sedangkan pinjaman (neto) ditetapkan sebesar negatif Rp 15,30 triliun dalam APBN 2018, di mana sampai akhir Oktober 2018 terealisasi sebesar negatif Rp 9,51 triliun atau mencapai 62,15 persen." tutup dia.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Pastikan Kelola Utang dengan Hati-Hati
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dilakukan secara penuh kehati-hatian. Selain mematok angka pertumbuhan ekonomi, penyusunan APBN juga memikirkan agar tambahan utang tidak terus meningkat setiap tahun.
BACA JUGA
"(Utang) Itu implikasi dari pengeluaran yang kita inginkan lebih tinggi dari penerimaan. Utang semakin besar maka kita bisa jadi sangat rentan. Karena itu musti di-manage," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (12/11/2018).
Tambahan utang sebetulnya sebagai konsekunesi logis dari kebijakan moneter Amerika Serikat yang diperkirakan masih akan terus menaikan suku bunga. Sementara pengelolaan utang dilakukan pemerintah untuk menjaga defisit APBN setiap tahun yang tidak lebih dari tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Yang paling strategis adalah UU (undang-undang) kita mengatakan defisit APBN tiap tahunnya tidak boleh lebih besar dari tiga persen PDB dan total stok utang tidak boleh lebih besar dari 60 persen," katanya.
Advertisement