Sukses

Permudah Akses Lelang, DJKN Kemenkeu Resmikan Portal lelang.go.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Kamis (15/11) lalu telah meresmikan domain Portal Lelang Indonesia yaitu lelang.go.id

Liputan6.com, Jakarta Paradigma prosedur lelang yang berbelit-belit dan sulit diakses bakal mulai memudar dengan hadirnya portal online khusud mengikuti lelang yang dakses kapanpun dan dimanapun. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Kamis (15/11) lalu telah meresmikan domain Portal Lelang Indonesia yaitu lelang.go.id di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan kehadiran lelang.go.id akan mempermudah masyarakat untuk mengikuti lelang, karena Portal Lelang Indonesia lebih informatif dan mudah diakses.

"Selama ini kalau kita mendengar lelang yang ada di kementerian, ini kadang-kadang masih banyak yang memandang bahwa lelang itu berbelit-belit, sulit diakses, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo, dengan adanya lelang online ini, beberapa image lelang di atas akan hilang dengan sendirinya. Oleh karena itu kata dia, terobosan yang dikeluarkan oleh DJKN ini melalui portal lelang.go.id patut diapresiasi.

"Kalau kita lelang dengan konvensional, maka informasi yang masuk peserta lelangnya juga terbatas. Baru saja kita MoU pertukaran tautan informasi dengan perbankan nasional (BRI, BTN, Mandiri, BNI), sehingga masyarakat bisa mengakses dengan mudah," katanya.

Lelang Barang Gratifikasi

Di samping peresmian portal lelang, DJKN juga akan melakukan lelang barang gratifikasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III yang merupakan kantor vertikal DJKN dengan penawaran melalui internet secara tertutup (close bidding) dan secara terbuka (open bidding) yang dapat dilakukan melalui gawai (gadget).

Objek lelang berupa barang gratifikasi digunakan sebagai implementasi lelang dengan fitur terbaru, karena objek lelang ini telah memiliki pasar tersendiri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengapresiasi langkah DJKN yang mengembangkan proses lelang berbasis teknologi ini. Selama ini KPK telah bersinergi dengan DJKN untuk melakukan pelelangan secara terbuka barang-barang gratifikasi.

"Saat ini KPK bersama-sama dengan Mahkamah Agung sedang menyusun peraturan Mahkamah Agung yang tujuannya adalah untuk melakukan lelang atau penjualan barang-barang sitaan," lanjutnya.

Menurut Alexander Marwata, barang sitaan tersebut belum dinyatakan dirampas oleh negara, namun untuk mengefisiensi barang sitaan, pihaknya ingin agar barang tersebut segera dijual. Sehingga nanti barang yang masih menjadi barang bukti di persidangan akan berubah dalam bentuk uang tunai.

"Lebih ringkas, negara tidak terbebani dengan biaya pemeliharaan dan negara juga tidak banyak menyediakan gudang untuk menampung barang-barang sitaan," jelasnya.

Alexander melihat saat ini di KPK ada barang-barang sitaan yang lebih dari empat tahun dan ada yang sudah rusak. Bahkan sampai sekarang pokok perkaranya belum disidangkan. Ia khawatir jika perkara itu disidangkan dan majelis memutuskan untuk mengembalikan barang sitaan, dipastikan negara akan rugi karena harus mengganti barang tersebut seperti kondisi semula.

 

(*)

Video Terkini